MK Sebut Total Ada 33 Pengajuan Amicus Curiae, Hanya 14 yang Didalami Hakim

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan bahwa saat ini sebanyak 33 tokoh maupun forum masyarakat yang sudah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. 

Meski begitu, ia menegaskan bahwa hanya ada 14 amicus curiae yang bakal didalami oleh hakim MK.

"Ada 14 (yang didalami). Hari ini (masuk) 10, kemarin 23, total 33 (amicus curiae)," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Fajar kembali mengatakan bahwa 14 amicus curiae itu bakal didalami oleh hakim, bukan dipertimbangkan. Ia menyebut para hakim MK sudah mencermati 14 amicus curiae itu.

"Nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya. Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," kata Fajar.

Di sisi lain, Fajar mengungkapkan bahwa berdasarkan keputusan majelis konstitusi, hanya ada 14 amicus curiae yang bakal dicermati oleh halim MK. Di mana, lanjut dia, amicus curiae dibatasi maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

"Dan sejak saat itu kan semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami dan dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata Fajar.

MK Tolak Gugatan PDIP soal Suara Direbut PAN di Dapil Jawa Barat

"Kalau tidak dibatasi, ini RPH kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan putusan," ujarnya.

MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Besok
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Anggap UU Pilkada Tak Adil, Partai Buruh dan Partai Gelora Ajukan Gugatan ke MK

Partai Buruh dan Partai Gelora resmi mengajukan gugatan terhadap Pasal 40 ayat (3) UU tentang Pilkada dengan menyerahkan berkas fisik permohonan ke MK.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024