- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Sidang vonis mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji diwarnai insiden. Kabel-kabel kamera milik tiga stasiun televisi swasta yang sedang menyiarkan langsung jalannya persidangan diduga dipotong orang tidak bertanggung jawab.
Kejadian ini terjadi saat sidang Susno Duadji masih digelar di Ruang Sidang VI Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2011, sebelum hakim memindah ruang sidang Susno ke ruang utama gedung pengadilan yang lebih luas.
Kabel kamera milik tiga stasiun televisi swasta terputus. Ketiga awak kamera itu awalnya sedang mengambil gambar di pintu ruang sidang. Dengan suasana berjejalan dan penuh sesak, mereka mengambil gambar tepat di bibir ruang sidang yang sempit.
Kamera ketiganya tiba-tiba mati. Mereka pun mulai memeriksa satu persatu bagian kamera, termasuk kabel-kabel yang menjuntai. Saat kabel itu ditarik dan diperiksa, tak disangka ada bagian yang terpotong.
Awalnya diduga kabel itu terpotong secara tidak sengaja. Tapi yang mencurigakan, bagian yang terpotong itu terlihat sangat rapi, dan seperti ada bekas sayatan.
Kejadian ini terjadi pada waktu bersamaan pada kabel-kabel kamera milik tiga stasiun swasta. Ketiga awak kamera dari stasiun televisi yang berbeda itu akhirnya memilih untuk tidak memperpanjang masalah ini. Sidang pun dipindah ke ruang yang lebih besar. Apakah ada sabotase? Belum bisa dipastikan.
Susno dijerat dalam dua tindak pidana korupsi. Pertama, jaksa menyatakan Susno menerima suap dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari sebesar Rp500 juta dari Sjahril Djohan.
Susno juga diduga memperkaya diri sendiri dengan memotong anggaran hibah Pilkada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat. Jaksa menuntut Susno dengan hukuman tujuh tahun penjara. Meski demikian, tim pengacara yakin bahwa Susno Duadji akan bebas dari segala tuduhan. (umi)