VIVAnews - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Djufri, terancam hukuman 20 tahun penjara karena dugaan korupsi Rp1,2 miliar.
Dalam sidang dengan pembacaan dakwaan yang digelar peradilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Padang, Jumat, 26 Agustus 2011, Djufri dinilai telah memperkaya diri sendiri.
Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Idial dan Dewi Permatasari menyatakan Djufri melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dugaan korupsi dilakukan Djufri saat menjabat Walikota Bukittinggi. Sebagai penanggung jawab pengadaan tanah untuk pool kendaraan Dinas Pertamanan dan gedung DPRD setempat, Djufri dinyatakan jaksa melakukan penggelembungan harga tanah.
Sebelum menjadi anggota DPR RI dari pemilhan Sumbar, Djufri tercatat sebagai Ketua DPD Demokrat Sumbar dan Walikota Bukittinggi.
Menanggapi dakwaan penuntut umum, Djufri menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya.
Sementara itu, anggota Divisi Advokasi DPP Demokrat yang menjadi pembela Djufri, Tumbar Simanjuntak menilai dakwaan jaksa lemah. Tumbar mengatakan, pasal yang didakwakan terhadap klienya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kami akan mengajukan jawaban atas dakwaan jaksa pada sidang selanjutnya pada 8 September," kata Tumbar.
Tim pengacara Djufri juga berniat mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Sebelumnya, jaksa penyidik menahan Djufri di LP Klas II A Muaro Padang sejak sekitar dua bulan lalu.
Permohonan yang diajukan tim pengacara Djufri ini terkait penyakit jantung koroner. Tim pengacara Djufri mengklaim kliennya tersebut menderita sakit jantung sejak 2007. Namun, permintaan itu belum dikabulkan oleh majelis hakim. (art)
Laporan: Eri Naldi | Padang
Sumber :
VIVA.co.id
11 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Aktor senior Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' ternyata ditangkap bersama dengan Yogi Gamblez pemain di serial televisi 'Serigala Terakhir'.
Kisah Jenderal Soemitro, dari Ramalan Boneka Jailangkung Jadi Tentara Kesayangan Soeharto
Nasional
11 Mei 2024
Jenderal TNI (Purn) Soemitro Sastrodihardjo, yang dikenal sebagai salah satu panglima militer paling berpengaruh di era Orde Baru, memiliki kisah masa kecil yang unik dan
Berkat ketekunannya menjual pentol, tahun ini dia beserta istri, anak, dan menantunya bisa berangkat haji ke Tanah Suci.
Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diisukan akan duet di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2024.
Sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat dirusak warga pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu lantaran ada dugaan pimpinan ponpes menyetubuhi santriwati.
Selengkapnya
Partner
Fosil Kaki Dinosaurus yang Terkoyak Akibat Dampak Asteroid Bencana Ditemukan di Meksiko
Wisata
5 menit lalu
Para ilmuwan sekarang mengetahui bahwa asteroid besar Yucatan menghantam bumi 66 juta tahun yang lalu pada akhir Zaman Kapur, menyebabkan dinosaurus punah.
Timnas Guinea U-23 berhasil mengalahkan Timnas Indonesia U-23 dalam laga playoff Olimpiade di INF Clairefontaine, Prancis pada Kamis, 9 Mei 2024 malam WIB. Dalam laga ya
4 Zodiak Yang Memiliki Selera Makanan Aneh Dan Eklektik
Olret
15 menit lalu
Diberkati dengan rasa keterbukaan dan petualangan dalam hal selera mereka, beberapa zodiak sangat menikmati menikmati hidangan dan masakan yang tidak biasa.
Cara Daftar Pinjol Mudah Disetujui dan Cepat Cair
Gadget
18 menit lalu
Dapatkan cara penting dalam mendaftar pinjaman online untuk mendapatkan dana cepat dengan proses ACC yang cepat.
Selengkapnya
Isu Terkini