Rosa Manulang Dituntut 4 Tahun Penjara

Mindo Rosalina Manulang Sidang Perdana Di Tipikor
Sumber :
  • VIVANews/Nurcholios Anhari Lubis

VIVAnews - Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain itu Rosa juga dikenakan denda sebesar 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 2009 Jo. Undang-undang No 20 tahun 2001," ujar Jaksa Agus Salim saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 7 September 2011.

Menurut Agus, Rosa didakwa dengan dakwaan primer sehingga dakwaan subsider tidak perlu di buktikan lagi yakni sebagaimana yang tercantum pada pasalĀ  5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 2009.

Rosa lanjut Agus, bersama dengan Dudung Purwadi dan Mohamad El Idris sepakat memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara yaitu, Sesmenpora Wafid Muharam, Anggota DPR Muhammad Nazarudin dan Ketua Komite Wisma Altet Rizal Abdullah agar mengikutsertakan PT DGI dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumsel.

"Padahal proyeknya belum diumumkan di media massa. Unsur pemberian uang kepada penyelenggara negara sudah sah dan meyakinkan secara hukum," kata Agus.

Selain itu hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mendukung reformasi birokrasi khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Sementara yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Mendengar tuntutan tersebut, Rosa langsung menangis. Bahkan, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin ini hampir terjatuh karena tak kuasa menahan beban tubuhnya sendiri saat akan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Beruntung, kuasa hukumnya, Djufrie langsung memapahnya.

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Rosa Djufrie Taufik akan mengajukan pembelaan (pledoi). Djufri meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempersiapkan pledoi.

"Karena tuntutannya 705 halaman kami mohon waktu 2 minggu yang mulia," ungkap Djufrie.

Namun, permintaan 2 minggu dari tim penasehat hukum tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

"Akan tetapi karena sudah jauh-jauh hari dikatakan bahwa waktu persidangan sudah habis, maka majelis memberikan waktu satu minggu," kata ketua majelis hakim, Suwidya.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan. (eh)

Hasil Liga 1: Tampil Ngotot dari Awal, PSIS Semarang Gilas Persikabo 1973
Fitri Carlina dan Rafael Struick

Nonton Langsung di Qatar, Fitri Carlina Menangis Saat Timnas Indonesia Menang Lawan Korea Selatan

Saking bahagianya, Fitri Carlina sampai terlihat menundukan kepala dan menangis bahagia atas kemenangan Timnas Indonesia saat melawan Korea Selatan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024