YLKI: Fatwa Haram Rokok MUI Terlalu Ringan

VIVAnews - Langkah Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang mengeluarkan fatwa haram bagi perokok mendapat dukungan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI. Malah, fatwa yang sudah dikeluarkan Majelis justru dinilai kurang berat.

"Fatwa MUI masih terlalu ringan. Sebab hanya mengharamkan untuk ibu hamil dan merokok di tempat umum," ujar anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Kamis, 29 Januari 2009.

Kebijakan Majelis itu dinilai sebagai sikap kompromistis. Menurut Tulus, hal itu terkait dengan konteks sosiologis, ekonomi, dan kultural masyarakat Indonesia. Tetapi, pengharaman rokok secara parsial oleh MUI itu bisa dipahami.

"Banyak pihak kebakaran jenggot dengan fatwa ini. Seolah-olah pengharaman ini akan mematikan industri rokok dan membunuh petani tembakau," ujar Tulus. Yayasan Konsumen menilai, fatwa ini tidak cukup efektif untuk mengurangi jumlah perokok.

Alasan Tulus, karena fatwa itu sifatnya tidak mengikat. Selain itu, permasalahan rokok juga tidak mendapat dukungan aturan dan kebijakan yang memadai yang bersifat komprehensif. "Bila pemerintah menindaklanjuti dengan membuat aturan dan kebijakan yang lebih komprehensif di bidang pengendalian tembakau," kata Tulus.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024
Jaecoo J7 PHEV

Resmi Debut di Auto China 2024, Begini Spesifikasi Jaecoo J7 PHEV

 Pada pameran Auto China 2024, Jaecoo sebagai submerek premium dari Chery resmi memperkenalkan Jaecoo J7 PHEV.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024