Sidang Teroris Palembang

Anggota Tim Gegana Bersaksi

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan Terorisme Palembang dengan terdakwa Abdurrahman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni, Selasa 10 Februari 2009.

Sidang hari ini merupakan lanjutan pemeriksaan saksi-saksi. Saksi pertama yang diperiksa adalah Nehemia Puti, anggota Kepolisian dari satuan Gegana Kelapa Dua, Depok. Nehemia merupakan anggota polisi yang terlibat penangkapan Agus Tonidi Bumiharjo, Palembang.

Dalam kesaksiannya, Nehemia menjelaskan tentang proses penangkapan yang berjalan tanpa perlawanan. Nehemia mengaku tidak tahu akan adanya barang yang diamankan, juga surat penangkapan. "Saya hanya terlibat sebagai tim penangkapan," ujarnya dalam sidang.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili 10 terdakwa kasus terorisme Palembang. Kesepuluh terdakwa tersebut terdiri atas Abdurrahman alias Musa alias Taib alias Ivan, Ki Agus Muhammad Toni, Sugiyarto alias Sugicheng alias Raja, Agustiawarman alias Abu Taskid, Heri Purwanto alias Abu Hurairoh, Fajar Taslim alias Muhammad Hasan, Ali Mashudi alias Zuber, Wahyudi alias Yudi, Anis Sugandi alias Abdullah Hussair, dan Sukarso Abdullah alias Abdurrahman. Mereka diadili dalam empat sidang terpisah.

Detasemen Khusus 88 Antiteror menemukan 20 bom, 16 di antaranya siap ledak, serta puluhan kilogram bahan peledak yang disembunyikan di plafon rumah kontrakan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Sebabkan Kematian Mendadak, Waspadai Tanda Aneurisma Aorta
Dampak Gempa Garut, Rumah-rumah di Tasikmalaya Mengalami Kerusakan

Jumlah Rumah Rusak Akibat Gempa Garut Bertambah Jadi 110

Wilayah Kabupaten Garut yang dilanda gempa 6,2 SR pada Sabtu malam, 27 April 2024 mengalami kerugian materil yang terus bertambah.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024