Kakar Minta Hakim Batalkan SP3 Ayat Tembakau

Anti Rokok
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) dalam sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 21 Februari 2012 meminta hakim menolak eksepsi (jawaban) Mabes Polri terkait keputusannya menghentikan kasus hilangnya Ayat 2 Pasal 113 Undang-Undang Nomor 46 tentang Kesehatan atau 'ayat tembakau'.

Kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah politisi Senayan seperti Ribka Tjiptaning, Aisah Salekan, Mariani A Baramuli.

"Pemohon meminta hakim menyatakan menolak jawaban dari termohon (Mabes Polri) untuk seluruhnya," kata Kuasa Hukum Pemohon, Nurkholis, dalam persidangan.

Selain itu, Kakar juga meminta hakim untuk menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan mereka secara keseluruhan. Dan membebankan seluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan pra peradilan kepada termohon.

"Atau apabila hakim yang mengadili pra peradilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," lanjutnya.

Kakar menilai keluarnya perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut tidak sah dan atau cacat secara hukum. Menurut mereka, sejauh ini, pihak Polri tidak membantah telah menetapkan tiga politisi itu sebagai tersangka. "Maka seharusnya termohon memeriksa tersangka itu. Tindakan termohon yang menghentikan penyidikan sangatlah prematur," terang Nurkholis.

Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan eksepsi (jawaban) pada Senin 20 Februari 2012 kemarin. Dalam eksepsi itu dikatakan para saksi kasus tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian karena keterangan saksi tidak berhubungan satu sama lain.

Kemudian, mengutip keterangan ahli, Chairul Huda, mereka menyatakan jika perbuatan para tersangka tidaklah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud pasal 263 KIHP dan 266.

Jadi polemik

Kasus hilangnya 'ayat tembakau' itu sempat jadi polemik. Pasalnya, tiga terlapor, Ribka Tjiptaning bersama Asyiah Salekan serta Maryani A Baramuli -- yang sama-sama menggodok Undang-undang Kesehatan -- belum pernah diperiksa sekali pun. Namun, Ribka cs telah ditetapkan sebagai tersangka.

Belum lagi polemik itu selesai, muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada pelapor kasus ini, Hakim S Pohan.

Isi surat itu menyatakan kasus itu dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Direktur I Keamanan Transnasional bernomor B/66.a-DP/X/2010/Dit-I tertanggal 12 Oktober 2010. (eh)

Hasil Liga 1: Tampil Ngotot dari Awal, PSIS Semarang Gilas Persikabo 1973
Fitri Carlina dan Rafael Struick

Nonton Langsung di Qatar, Fitri Carlina Menangis Saat Timnas Indonesia Menang Lawan Korea Selatan

Saking bahagianya, Fitri Carlina sampai terlihat menundukan kepala dan menangis bahagia atas kemenangan Timnas Indonesia saat melawan Korea Selatan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024