MK Sidangkan Gugatan Iklan Rokok

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan Komisi Nasional Perlindungan Anak terhadap dasar hukum iklan rokok di Indonesia.
 
Komisi Nasional Perlindungan Anak menggugat aturan yang menjadi dasar iklan rokok di media massa, yakni Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Selain Komnas Anak, pemohon uji materiil ini adalah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jawa Barat dan dua anak Indonesia, Alfie serta Faza.

Pasal itu berbunyi, 'Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.' Saat mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua Perlindungan Anak, Muhammad Joni mengatakan komisi hanya akan menggugat sebatas frasa, 'yang memperagakan wujud rokok.'

Jika permohonan uji materiil ini dikabulkan, pasal itu jadi berbunyi, 'Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok.'

Menurut jadwal sidang panel akan digelar pada Rabu 11 Februari 2009 pukul 15.00 WIB di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Hakim panel terdiri atas Arsyad Sanusi, Akil Muchtar, dan Maria Farida.

Saat mendaftarkan permohonan, Wakil Ketua Perlindungan Anak Muhammad Joni berharap Mahkamah membatalkan iklan tersebut. Pasalnya, tambah dia, iklan rokok merupakan salah satu strategi untuk membujuk anak menjadi perokok.

Optimisme Victoria Lee Naik Podium di Equestrian All Star Tour 2024
Ilustrasi kreator Clarks.

Ikonik karena Jadi Kanvas Kosong bagi Para Kreator

Produk ini menjadi ikonik dan telah menjadi kanvas kosong bagi para seniman, kreator, dan budaya selama beberapa generasi.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024