Sidang Perdana Teroris Hacker Ditunda

Ilustrasi/peretas
Sumber :

VIVAnews - Sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Cahya Fitrianta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, akhirnya ditunda. Cahya diduga terlibat dalam aksi meretas situs bisnis Multi Level Marketing (MLM) online sebesar Rp5,9 miliar.

"Ditunda karena Jaksa Penuntut Umum berhalangan," kata seorang panitera sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 4 Oktober 2012.

Sebelum diputuskan untuk ditunda, sidang itu sempat molor. Pantauan VIVAnews, baik jaksa maupun hakim tidak terlihat. Hanya sejumlah petugas polisi dan sejumlah jurnalis yang ingin meliput yang terlihat di sekitar ruangan sidang dan pengadilan.

Cahya merupakan salah satu anggota dalam kelompok yang dipimpin oleh tersangka Rizky Gunawan. Rizky sendiri merupakan otak pembobolan dua buah situs bisnis online yang hasilnya kemudian disumbangkan untuk biaya pelatihan bersenjata di Poso, Sulawesi Tengah.

Cahya Fitriana juga suami dari Nurul Asmi yang juga sudah menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nurul dijerat dengan kasus yang sama.

Bersama rekan-rekannya yang lain, Cahya dan Nurul ditangkap tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri di kawasan Gambir, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kemenpan-RB Pertimbangkan Usul Ombudsman soal Penundaan Seleksi CASN karena Pilkada
Betrand Peto dan Sarwendah

Gerah Selalu Dapat Kabar Miring dengan Betrand Peto, Sarwendah Siap Lapor

Sarwendah menegaskan berita yang beredar telah terlalu berlebihan. Dia juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa berita tersebut dapat berdampak buruk pada anak-anaknya.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024