Gubernur Jambi Kalah, Susi Apriyanti Tetap Ketua DPRD

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Upaya Susi Apriyanti, politisi PAN di Kabupaten Sarolangun, Jambi, untuk kembali sebagai Ketua DPRD setempat membuahkan hasil. Perjuangan itu ditempuh Susi melalui jalur hukum, yang memakan waktu hampir satu tahun.

Pengadilan Tata Usaha Negara Medan mengabulkan gugatan Susi terhadap Gubernur Jambi Hasan Basri Agus. Gugatan terhadap Hasan Basri yang telah mengeluarkan surat peresmian pemberhentian Susi Apriyanti sebagai Ketua DPRD Sarolangun.  

"Sejak tanggal keputusan, Susi sudah menjabat lagi sebagai pimpinan dewan," kata pengacara Susi, Herman Kadir, Senin 22 Oktober 2012. Menurut herman, surat keputusan PTUN itu dikeluarkan pada Rabu 26 September 2012.

Menurut Herman, keputusan PTUN Medan ini dikeluarkan berdasarkan putusan resmi dengan nomor 99/B/2012/PT TUN-MDN. Bunyinya, mengabulkan permohonan penundaan penggugat/pembanding dalam hal ini Susi Apriyanti.

XL Axiata Raup Laba Bersih Rp 547 Miliar di Q1-2024

Kemudian memerintahkan kepada tergugat/terbanding dalam hal ini Gubernur Jambi menunda keputusan nomor 001/Kep.Gub/PEM/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Sarolangun.  

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Jailani mengatakan belum bisa memberikan keterangan apapun terkait keputusan PTUN Medan itu. Sebab, hingga saat ini pihaknya belum menerima keputusan apapun dari PTUN Medan.

"Kami belum mendapatkan keputusan itu, hanya sebatas kabar saja. Jadi kami belum bisa memberikan keterangan apa pun terkait sidang gugatan Susi Apriyanti," jelas Jailani. Meski demikian, dirinya yakin dalam pekan ini keputusan itu sudah mereka terima. "Mekanismenya PTUN Medan mengirimkan keputusan ke PTUN Jambi. Kemudian PTUN Jambi akan menyerahkan kepada kami," ungkap Jailani.

Mosi Tak Percaya

Parkiran Mobil di Bawah Pohon Ini Harganya Setara Rumah Mewah

Surat pemberhentian dari Gubernur itu berawal dari mosi tidak percaya anggota DPRD kepada Susi Apriyanti. Karena keputusan mosi itu dikeluarkan lewat paripurna, gubernur akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Susi dari Ketua DPRD kabupaten Sarolangon.

Menanggapi hal ini, Susi mengaku akan siap bekerjasama dengan seluruh anggota DPRD Sarolangun. "Saya akan siap bekerjasama dengan seluruh anggota DPRD Sarolangun, agar pembangunan di Sarolangun berjalan dengan baik," kata Susi. (ren)

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

KPU Penuhi Hanya Dua dari Enam Permohonan ICW terkait Transparansi Sirekap

KPU RI hanya memenuhi dua dari enam permohonan ICW terkait transparansi Sirekap dan Sikadeka karena berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan informasi pribadi.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024