Sumber :
- VIVAnews/Riefki
VIVAnews
- HF alias AD, 24, mahasiswa semester akhir di Institut Pertanian Bogor (IPB) jurusan Agribisnis ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat lantaran berperan sebagai mucikari dengan memperjualbelikan anak di bawah umur melalui media online bogorcantik.blogspot.com.
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, menjelaskan kronologi penangkapan AD di kamar Hotel Pangrango, Jalan Pajajaran Kota Bogor, Jumat 8 Februari. "Sebelum kami tangkap, sudah dilakukan penyelidikan selama 2 bulan," kata Martin saat ditemui di Mapolda Jabar, Bandung, Senin 11 Februari.
Baca Juga :
Mobil Dibegal Bakal Diganti Rugi Asuransi?
website bogorcantik.blogspot.com, dan satu lembar
print out
akun Facebook germo_smabogor.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 tentang ITE kemudian pasal 88 tentang eksploitasi seksual anak, dan pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
website bogorcantik.blogspot.com, dan satu lembar