Kejaksaan Segera Eksekusi Susno Duadji

Susno Duadji Divonis 3 Tahun 5 Bulan Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
5 Fakta Tersembunyi Hubungan Iran dan Israel, Pernah Seharmonis Ini
– Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan.

Jubir Anies Sebut Pembubaran Timnas Amin Tak Jadi Digelar Hari Ini, Lalu Kapan?

Terkait hal tersebut, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan Susno harus segera dieksekusi. Menurutnya, kejaksaan mau tidak mau harus melaksanakan putusan pengadilan.
Siap Tinggalkan Ducati, Pramac Racing Mulai Negosiasi dengan Yamaha


"Apalagi kalau sudah
inkracht
, kami punya kewajiban hukum untuk melaksanakan," kata Darmono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 22 Februari 2013.


Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Selain hukuman penjara, hakim juga  mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.


Susno, kata para hakim, terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana. Susno menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.


Para hakim juga menilai bahwa dari fakta dalam persidangan terbukti bahwa Susno memangkas dana hibah untuk pengamanan Pilkada Jawa Barat. Dana itu dipakai bersama-sama dengan sejumlah orang yang juga diadili dalam kasus ini.


Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menuturkan bahwa Susno akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Salah satu pertimbangan adalah agar yang bersangkutan tidak bertemu dengan Gayus Tambunan, terpidana mafia pajak. Keputusan ini, kata Basrief merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


"Dulu kan dia (Susno) membongkar kasus itu (mafia pajak Gayus). Jadi jangan sampai mereka satu," kata Basrief. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya