Tertangkap Tangan, KY Minta MA Berhentikan Hakim ST

Kantor PN Bandung
Sumber :
  • VIVAnews/Riefki Farandika Pratama
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan ST, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jumat 22 Maret 2013. Diduga penangkapan terhadap hakim ST terkait kasus suap.


"Dengan adanya tangkap tangan tersebut, Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung memberhentikan sementara secepatnya hakim terkait," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, Jumat, 22 Maret 2013.


Komisi Yudisial sangat menyesalkan masih adanya oknum hakim yang melakukan praktik suap. Apalagi setelah kenaikan tunjangan yang cukup signifikan diberikan.


"Komisi Yudisial meminta peristiwa ini dijadikan momentum oleh lembaga peradilan untuk memperbaiki diri," kata Asep.


Jika hakim ST terbukti bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, Komisi Yudisial mendesak Mahkamah Agung memberhentikannya secara tetap.

Usai Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Harus Nafkahi Moana Rp10 Juta per Bulan

"Serta menghentikan hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan Perundang-undangan," kata Asep.
Suka Lupa Re-apply Sunscreen di Cuaca Panas Ekstrem, Begini Cara Maudy Ayunda Jaga Kulit


Pj Gubernur Sumut Masih Optimis Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Olimpiade
Selain menangkap hakim ST, KPK juga mengamankan seorang lainnya . Sementara dua lainnya yang disinyalir terkait masih dalam pengejaran.

Dalam operasi tangkap tangan itu, barang bukti yang diamankan berupa uang senilai Rp150 juta. Namun Johan belum bisa memastikan jumlah uang yang disita. "Masih belum selesai dihitung," katanya.


Johan menuturkan, tangkap tangan ini merupakan hasil kerjasama dengan Mahkamah Agung.


Dari Bandung, hakim ST sudah dibawa ke Jakarta. KPK menerjunkan 15 penyidik yang mengawalnya secara ketat. (eh)





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya