LPSK Lindungi 42 Saksi Penyerbuan Oknum Kopassus ke LP Cebongan

Pasca Penyerbuan di Lapas Cebongan, Polisi Bersiaga
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVAnews - Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terhadap 42 saksi dalam kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman Yogyakarta. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna, Senin 8 April kemarin.

Juru bicara LPSK Maharani Siti Shopia menjelaskan, ke-42 saksi itu terdiri dari 31 saksi yang berstatus tahanan dan 11 orang berstatus sipir tahanan. Jumlah ini merupakan rekomendasi hasil investigasi yang dilakukan LPSK, pekan lalu.

Timnas Indonesia U-23 Dapat Kabar Baik, Pelatih Arab Saudi Bocorkan Kekuatan Uzbekistan

"Ada tambahan saksi yang mengajukan permohonan perlindungan di luar 31 orang yang diajukan secara resmi oleh Kanwil Hukum dan HAM Yogyakarta," kata Maharani dalam keterangan yang diterima Selasa 9 April 2013.

Hari ini, LPSK akan menurunkan tim kembali untuk pendampingan para saksi. "Pemeriksaan terhadap para saksi terlindung LPSK akan dilakukan. Tim LPSK akan mendampingi para saksi saat pemeriksaan nanti."

LPSK mengaku belum menerima data lengkap mana saksi yang dikategorikan sebagai saksi kunci. Penyidik, kata Maharani, masih mengidentifikasi saksi mana yang masuk kategori saksi kunci. "Nanti akan diidentifikasi juga saat pemeriksaan," ungkap Rani.

Adapun bentuk perlindungan yang diputuskan diberikan LPSK terhadap para saksi tersebut yaitu pemulihan psikologis, pendampingan, dan perlindungan fisik jika diperlukan. Untuk perlindungan fisik saksi yang berstatus tahanan, LPSK akan berkoordinasi dengan pihak Lapas.

Ada Sabu dan Ekstasi saat Polisi Tangkap Artis Rio Reifan

"Sedangkan untuk saksi yang berstatus sipir akan langsung ditangani LPSK berupa pengamanan dan pengawalan," ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Lebih lanjut Ketua LPSK berharap semua pihak dapat mendukung keputusan perlindungan LPSK ini agar proses penegakan hukum yang dilaksanakan di Peradilan Militer lebih transparan dan memenuhi hak saksi dan korban.

Menang Pilpres, Prabowo Sebut Butuh Dukungan NU untuk Bangun Bangsa

Diberitakan sebelumnya, 11 oknum Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dinilai terlibat dalam penyerbuan Lapas Cebongan, Sabtu 23 Maret lalu. Di hadapan tahanan dan sipir, oknum Kopassus itu menembaki empat tahanan titipan Polda DIY. 

Akibat penyerbuan itu, sejumlah tahanan dan sipir panik dan trauma. Baca berita lengkap di (umi)

Mahkamah Konstitusi

MK Siapkan Tukang Pijat hingga Vitamin untuk Hakim Selama Sidang Sengketa Pileg 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024