Sumber :
- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVAnews
-
Detasemen Polisi Militer (
Denpom) IV/2 Yogyakarta telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 43 saksi yang terdiri dari tahanan dan sipir Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY, Rusdianto, bersama Wamenkum HAM Denny Indrayana, mengatakan selesainya pemeriksaan itu diakhiri dengan penandatanganan berkas-berkas pemeriksaan terhadap saksi.
"Hari Senin (29/4) kemarin telah dilakukan penandatanganan berkas terakhir," kata Rusdianto, Rabu 1 Mei 2013.
Menurutnya proses pemeriksaan terhadap 43 saksi dilakukan di Lapas Cebongan. Sesuai prosedur, tahanan maupun napi tidak diperbolehkan dibawa keluar, sehingga pemeriksaan berada di dalam lingkungan lapas.
Berkaitan dengan pemulihan mental para tahanan dan
Baca Juga :
Suka Lupa Re-apply Sunscreen di Cuaca Panas Ekstrem, Begini Cara Maudy Ayunda Jaga Kulit
Menurutnya trauma healing sudah diberikan beberapa psikolog dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta. Setiap tahanan dan sipir memperoleh satu pendamping.
"Selain pendampingan para tahanan dan sipir ini mendapat perlindungan dari LPSK," katanya.
Menyinggung kesiapannya bersaksi di depan persidangan, Rusdianto mengatakan, mereka mengaku siap. Namun, kesemuanya masih harus menunggu perkembangan mendatang.
Wamenkum HAM Denny Indrayana menambahkan, akan dikaji
apakah saksi akan besaksi langsung atau menggunakan teknologi video conference atau yang lainnya. Kesemuanya, tergantung dengan penilaian atas keamanan.
"Para meter keamanan akan diserahkan kepada penilaian petugas keamanan," katanya. (adi)
Halaman Selanjutnya
Menurutnya trauma healing sudah diberikan beberapa psikolog dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta. Setiap tahanan dan sipir memperoleh satu pendamping.