Konsumsi Ganja, Turis Jepang Divonis 5 Bulan Bui

Ilustrasi palu pengadilan.
Sumber :
VIVAnews
- Watanabe Shinichi, turis asal Jepang berusia 35 tahun, divonis 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa 7 Mei 2013, karena terbukti memiliki narkotika jenis ganja.


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cening Budiana itu, perbuatan Shinichi dinyatakan bertentangan dengan peraturan sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika Golongan I berupa ganja seberat 0,72 gram untuk kepentingan diri sendiri," ujar Cening Budiana dalam persidangan.
Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan


RI Siapkan Gugatan ke Airbus Atas Dugaan Kasus Suap Pembelian Pesawat
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan 9 bulan bui. yang diajukan Jaksa, Anak Agung Satya Markandea,

Jam Tangan Asal Swiss Gandeng Pemain Drama Serial Queen of Tears, Kim Soo Hyun

Kendati begitu, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa merupakan pengguna narkotika. Hal itu diketahui lantaran di negaranya Shinichi juga mengonsumsi ganja, namun belum sampai pada tingkat ketergantungan terhadap narkotika.


Sementara itu, kuasa hukum Shinichi, Suroso, menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dengan vonis itu, Shinichi diperkirakan akan bebas dari penjara di Lapas Kerobokan pada 23 Mei mendatang.


Shinichi ditangkap dalam razia yang digelar Polresta Denpasar, Badan Narkotika Kabupaten Badung dan Badan Narkotika Nasional pada 23 Desember 2012.


Shinichi yang merupakan pengusaha ini ke Bali untuk berlibur bersama istri dan satu anaknya. Dia ditangkap saat berpesta di salah satu tempat hiburan malam terkenal di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta. Petugas menemukan barang bukti satu bungkus ganja seberat 0,72 gram di dalam tasnya.  (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya