Sumber :
VIVAnews
- Watanabe Shinichi, turis asal Jepang berusia 35 tahun, divonis 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa 7 Mei 2013, karena terbukti memiliki narkotika jenis ganja.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cening Budiana itu, perbuatan Shinichi dinyatakan bertentangan dengan peraturan sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kendati begitu, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa merupakan pengguna narkotika. Hal itu diketahui lantaran di negaranya Shinichi juga mengonsumsi ganja, namun belum sampai pada tingkat ketergantungan terhadap narkotika.
Sementara itu, kuasa hukum Shinichi, Suroso, menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dengan vonis itu, Shinichi diperkirakan akan bebas dari penjara di Lapas Kerobokan pada 23 Mei mendatang.
Shinichi ditangkap dalam razia yang digelar Polresta Denpasar, Badan Narkotika Kabupaten Badung dan Badan Narkotika Nasional pada 23 Desember 2012.
Shinichi yang merupakan pengusaha ini ke Bali untuk berlibur bersama istri dan satu anaknya. Dia ditangkap saat berpesta di salah satu tempat hiburan malam terkenal di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta. Petugas menemukan barang bukti satu bungkus ganja seberat 0,72 gram di dalam tasnya. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, kuasa hukum Shinichi, Suroso, menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dengan vonis itu, Shinichi diperkirakan akan bebas dari penjara di Lapas Kerobokan pada 23 Mei mendatang.