435 Bakal Caleg dari Gunungkidul Tidak Penuhi Syarat

Verifikasi bakal caleg Pemilu 2014
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews -
Sebanyak 435 bakal calon anggota legislatif (caleg) yang diajukan 12 partai politik peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gunungkidul, DI Yogyakarta, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Padahal, nama-nama yang diajukan seluruh parpol di Gunungkidul jumlahnya 446 bakal caleg.


"Berarti hanya ada 11 bakal caleg yang sudah memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Gunungkidul, Sukimin, Rabu 8 Mei 2013.


Terhadap kekurangan-kekurangan persyaratan itu, Sukimin melanjutkan, partai politik diberi kesempatan untuk melengkapinya. "Pada tahap perbaikan 9-22 Mei itu partai politik diperkenankan menambah atau mengganti bakal caleg, mengganti daerah pemilihan maupun nomor urut," kata Sukimkin.
Kelana Wastra Fashion Fest 2024: Perpaduan Tradisional, Modern, dan Ramah Lingkungan


Menggenggam Kilau Emas, Kisah Inspiratif Yoki Hardian Tenggara
Sementara itu hasil verifikasi KPU Sleman terhadap 494 bakal caleg yang diajukan 12 partai politik, hanya 18 persen atau 84 orang yang dinyatakan sudah memenuhi syarat administrasi.

Kesaksian Warga, Gempa Garut Dirasakan Besar dan Terdengar Rumah Gemeretak dan Kaca Bergetar

Ketua KPU Sleman Djajadi, dalam kesempatan terpisah, mengatakan, sebagian besar yang belum lolos verifikasi itu terkait masalah legalisasi surat atau dokumen.


Menurut Djajadi, ada empat partai politik yang bakal calegnya tidak ada satu pun memenuhi syarat administrasi yang ditentukan. "Partai Demokrat 50 bakal caleg, Partai Golkar 45 bakal caleg, Partai Hanura 30 bakal caleg dan Partai Bulan Bintang 19 bakal caleg," kata Djajadi.


Sedang terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan, Djajadi melanjutkan, seluruh parpol telah memenuhinya.


Djajadi menambahkan, para bakal caleg juga banyak yang belum menyerahkan fotokopi ijazah yang dilegalisasi.  "Malah ada yang menyerahkan buku kuliah atau buku nilai," kata Djajadi.


Namun mengacu keterangan Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama, kalau buku nilai tidak bisa mewakili ijazah.


Sebelumnya, tim KPUD Sleman juga menemukan ada tiga bakal calon yang didaftarkan ternyata masih di bawah umur. Selengkapnya baca . (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya