Teroris Palembang Hadapi Tuntutan

VIVAnews - Para tersangka kasus dugaan teroris Palembang menghadapi tuntutan hari ini, Selasa 17 Maret 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tuntutan dibacakan hari ini jam 11.00 siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata jaksa penuntut umum, Bayu Adi Nugrohom, kepada VIVAnews, pagi ini. 

Namun, hanya tiga berkas yang maju ke penuntutan yakni berkas Abdurrahman Said dkk, berkas Anis Sugandi dkk, dan berkas Sugiharto dkk. Sementara untuk satu berkas lainnya, Fajar Taslim dkk baru maju ke penuntutan tanggal 24 Maret 2009.

Sepuluh terdakwa kasus dugaan teroris disidang dalam empat berkas. Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagian dari mereka terancam hukuman mati.

Kasus tersebut dimulai saat Detasemen Khusus 88 Antiteror menemukan 20 bom, 16 di antaranya siap ledak, serta puluhan kilogram bahan peledak yang disembunyikan di plafon rumah kontrakan di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Diduga kuat, mereka adalah bagian dari jaringan Noordin M Top, buronan nomor wahid kasus terorisme.

MKD Pastikan Pelat DPR di Mobil Alphard Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Palsu
Pembalap Gresini Racing, Marc Marquez

Hasil MotoGP Spanyol 2024: Marc Marquez Akhirnya Podium, Tapi...

Pembalap Gresini Ducati, Marc Marquez akhirnya kembali merasakan naik podium di MotoGP Spanyol 2024. Tapi, dia bukanlah yang tercepat dalam balapan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024