Sumber :
- VIVAnews/ Iggoy El Fitra
VIVAnews
- Kurir sabu-sabu, Jeni Restiwati, 30 tahun, yang ditangkap di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Minggu 26 Mei kemarin, merupakan target operasi Badan Narkotika Nasional. BNN sudah mengintainya sejak tiga bulan lalu.
Kepala Seksi Interdiksi BNN Reni Puspita mengatakan kepada wartawan, Selasa 28 Mei, bahwa akan ada barang terlarang masuk Indonesia. "Dari hasil intelijen kita memperkirakan akan ada barang masuk ke Indonesia sekitar tanggal 8 sampai 15 Mei ini," katanya.
Kepala Kantor Pengawasan Bea Cukai Type II Pabean B, Teluk Bayur Padang, sumatera Barat Duki Rusnadi menerangkan bahwa penangkapan dilakukan pada 26 Mei 2013 pukul 09.30 WIB. “Petugas kami berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.810 gram. Harga pasarannya senilai Rp3,8 miliar,” katanya kepada wartawan.
Kurir sabu itu menumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1370 dari Malaysia tujuan Padang. Jeni mendapat sabu tersebut di Filipina dan akan dibawa ke Jakarta.
Sabu jenis methamphetamine ini disembunyikan di lipatan kain dan koper pakaian bawaannya. "Ini modus lama," kata Duki.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kurir sabu itu menumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1370 dari Malaysia tujuan Padang. Jeni mendapat sabu tersebut di Filipina dan akan dibawa ke Jakarta.