Sumber :
- Antara/ Septianda Perdana
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi merekonstruksi kasus suap proyek alokasi anggaran Bantuan Dana Bawahan (BDB) dari Pemerintah Provinsi Sumut ke Kabupaten Mandailing Natal. Rekonstruksi dilakukan di dua tempat di kota Medan, Sumatera Utara, Jumat 7 Juni 2013.
"Tim penyidik melakukan rekonstruksi tadi jam 10.00 pagi," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP.
Baca Juga :
Soal Foto Kopi Pro Israel, Zita Anjani Singgung Boleh Mengingatkan Tapi Tidak Menghakimi
Baca Juga :
Kaum Mendang-mending Jangan Kaget dengan Harga Mobil Listrik BMW i5, Incar Pejabat dan Sultan
KPK menetapkan Bupati Mandailing Natal, Hidayat sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait proyek alokasi anggaran Dantuan Dana Bawahan (BDB) dari Pemerintah Provinsi Sumut ke Kabupaten Mandailing Natal.
Hidayat disangka melanggar Pasal 12 a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain Hidayat, KPK juga menetapkan kontraktor, Surung Panjaitan dan PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Mandailing Natal, Khairil Anwar sebagai tersangka.
Untuk Surung, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi.
Hidayat diduga menerima suap terkait proyek alokasi anggaran Dantuan Dana Bawahan (BDB) dari Pemerintah Provinsi Sumut ke Kabupaten Mandailing Natal. Sedangka Khairil Anwar diduga melanggar Pasal 12 a atau 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2002.
"HIB, Bupati Mandailing Natal disangka melanggar pasal 12 a atau pasal 11 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi," kata Johan Budi SP. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hidayat disangka melanggar Pasal 12 a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.