Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka Pirin Wibisono, anggota DPRD Seluma, Bengkulu, Jumat 28 Juni 2013, di rumah tahanan Salemba. Pirin merupakan tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak senilai Rp381 miliar.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Pirin akan ditahan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan. "KPK melakukan penahanan PW, anggota DPRD Seluma, Provinsi Bengkulu," ujar Johan.
Mengenakan baju tahanan KPK berwarna orange, Pirin keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Pirin mengaku ditanya 15 pertanyaan oleh penyidik KPK. "Pertanyaan tentang kasus korupsi," kata Pirin.
Ditanya mengenai alasan mengapa ia melakukan korupsi, Pirin mengaku itu bagian dari perjalanan hidup. "Ini perjalanan hidup," kata Pirin sambil memasuki mobil tahanan KPK B 8638 WU.
Selain PW, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama yakni, Ketua DPRD Kabupaten Seluma, ZR (Zaryana Rait), Wakil Ketua DPRD Seluma, JS (Jonaidi Syahri), dan Wakil Ketua DPRD Seluma, MT (Muhclis Tohir).
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 undang-undang 30/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Bupati Seluma, Murman Effendi, telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Politikus Demokrat itu telah terbukti bersalah menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma.
Baca Juga :
Ratusan Alumni Akpol 96 Kumpul Bareng, Ada Apa?
Baca Juga :
Kaget Lihat Besaran Pajak 2 Mobil Ferrari Harvey Moeis yang Disita, Pantas Ada yang Nunggak
Mobil Sport Listrik Ini Akhirnya Bisa Dipesan, Harga Rp1,1 Miliar
Setelah ditunggu dari lama sejak debutnya pada 2023 lalu, Morris Garage (MG) akhirnya mengumumkan harga resmi dari mobil sport listrik MG Cyberster.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :