Komisi III DPR: Sweeping yang Dilakukan FPI, Haram

Anggota FPI
Sumber :
  • James Nachtwey/National Geographic
VIVAnews -
Anggota Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Kusuma Sundari menilai bahwa razia yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) terhadap tempat hiburan malam dan restoran adalah haram.


Menurut Eva, Senin 8 Juli 2013, seharusnya tugas penertiban itu dilakukan oleh aparat kepolisian. "
Sweeping
FPI haram!" kata Eva di Gedung DPR.


Dia pun menyayangkan, dalam razia yang dilakukan FPI justru mendapat pengawalan dari kepolisian. Kata Eva, polisi justru telah mendegradasikan diri sendiri karena tugasnya diambil alih oleh ormas.


"Polisi menjadi kacung. Bahwa yang diberi hukum menertibkan satu-satunya dan diberi hak kekerasan hanya polisi. Jadi aneh kalau dia (polisi) diminta mengawal," kata Eva.


Hal yang sama, juga dikatakan oleh Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Swardika. Razia yang dilakukan oleh FPI sangat tidak dibenarkan di negara hukum ini. Untuk itu, kata dia, jika FPI melakukan pelanggaran hukum, aparat kepolisian harus berani menindak.


"Negara harus hadir dari awal, kami desak agar itu (perusakan tempat hiburan) tidak terjadi lagi. Pemda sudah ada satpol PP, kan sudah ada semua," ujar dia.


Menurut dia, razia yang menimbulkan kerusakan, sudah masuk ranah kriminal. "Kalau orang merusak tempat umum, itu sudah kriminal. Makanya negara harus hadir," kata politikus Partai Demokrat itu.


Pada Minggu, 7 Juli 2013, FPI berkonvoi menyusuri jalan di kawasan kota Depok. Sejumlah tempat karaoke, hotel, kafe, terminal, hingga restoran cepat saji jadi sasaran razia mereka.


Awalnya, aksi berlangsung tertib. Massa hanya menyampaikan orasi ketika berada di sejumlah tempat yang menjadi perhatiannya.

Imbas Konflik Israel-Iran, Emas Sumbang 0,08 Persen ke Inflasi RI April 2024 

Ketika melintas di kawasan Jalan Kelapa Dua, massa melihat ada beberapa toko yang menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Alhasil, toko itu diacak-acak kelompok berjubah ini.
Momen Hakim MK Tegur Ketua KPU yang Hendak Tinggalkan Ruang Sidang


KPK Sebut Gratifikasi dan Pencucian Uang Bupati Probolinggo Capai Rp239 Miliar
Mereka baru menghentikan aksinya setelah pemilik menutup tokonya. Tak puas, kelompok FPI pun akhirnya menyita puluhan botol miras. (sj)
Menko Airlangga menerima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Aktif dalam Tatanan Dunia

Menjadi anggota OECD memungkinkan Indonesia memperkuat komitmen konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam tatanan dunia.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024