Sumber :
- ANTARA
VIVAnews
- Terdakwa pecatan tentara, Kusnan (27), warga Dusun Kuwu Dempet, Demak, Jawa Tengah, akhirnya diganjar hukuman 9 tahun penjara potong masa tahanan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman, DIY Rabu 17 Juli 2013. Hakim yang diketuai Sutikno SH menjerat terdakwa dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena terbukti bersalah menghilangkan nyawa seseorang.
Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Didik Ibaryanto SH yang semula menuntut agar terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara. Atas putusan tersebut terdakwa masih pikir-pikir. Sementara jaksa juga pikir-pikir.
Hal-hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, mengakui terus terang dan berjanji tak mengulangi perbuatannya. Selain itu ayah saksi korban, Sugeng Hartono, juga memaafkan terdakwa meski telah membunuh anaknya, Aditya Bisma Hutama.
“Ada fakta persidangan yang tak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Karena sebelum korban tewas, antara terdakwa dan korban sama-sama dalam keadaan mabuk. Ini bukan pembunuhan tetapi perkelahian yang menyebabkan tewasnya korban,” ujar penasihat hukum terdakwa, Susantio SH dan Afiq Anshori CH SH, usai sidang.
Kejadian tewasnya Aditya Bisma Hutama mahasiswa UPN di Hugo’s Café terjadi pada Jumat 7 Desember 2012 sekitar pukul 00.15 WIB. Terdakwa bersama Erin Setiawan (anggota TNI-AD) dan Tegug Vitriadi datang ke Hugo's Cafe Jalan Laksda Aducucipto Yogyakarta mencari hiburan.
Baca Juga :
Bocah Super Arsenal Kembali Bikin Heboh
Kemudian Haryono menggiring mereka ke Hugo's Cafe tetapi 2 teman korban sempat lari sehingga tinggal terdakwa. Korban pun dikeroyok dan dipukul dengan besi rambu dan cor-coran semen hingga tewas. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kemudian Haryono menggiring mereka ke Hugo's Cafe tetapi 2 teman korban sempat lari sehingga tinggal terdakwa. Korban pun dikeroyok dan dipukul dengan besi rambu dan cor-coran semen hingga tewas. (eh)