DPR: Belum Diteken SBY, UU Ormas Tak Bisa Jerat FPI

Puluhan Massa FPI Dievakuasi dari Masjid Sukorejo
Sumber :
  • tvOne
VIVAnews
- Meski sudah disahkan, UU Ormas belum bisa digunakan untuk menjerat aksi sweeping yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Sebab, UU tersebut belum diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan belum dibuat peraturan pelaksanaannya.


"Kalau itu sudah, (FPI) bisa dikasih peringatan dan penghentian sementara dari pemda yang berembuk dengan kejaksaan, kepolisian," kata Anggota Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Deding Ishak, di Gedung DPR, Senin 22 Juli 2013.


Menurutnya, UU akan sah paling lama pada 2 Agustus 2013. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan Undang-Undang, Presiden wajib membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah RUU disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Presiden diwakili sejumlah menteri bersama DPR telah menyetujui RUU itu menjadi UU pada 2 Juli 2013.


"Mungkin minggu ini sudah ditandatangani. UU disahkan 2 Juli maka 1 bulan, yaitu 2 Agustus. Kalau UU ini sudah bisa berlaku maka dapat dilihat sejauh mana tingkat pelanggarannya," kata dia.


Deding menjelaskan, UU ini tidak berlaku surut. Sehingga, kericuhan yang terjadi di Kendal, tak bisa dikenakan pasal pada UU Ormas, sebab, kericuhan itu terjadi sebelum UU Ormas disahkan.

Qodari Sebut Jokowi dan Prabowo sebagai Dwitunggal: Tidak Bisa Dipecah Belah

Namun, kata dia, ada mekanisme lain untuk menindak pelaku kerusuhan Kendal. Yaitu, dengan UU KUHP. "Sekarang sanksi individu dengan penentuan pidana," ujar dia.
Viral Nasabah Lempar Piring saat Ditagih, Bos PNM Tegaskan Lindungi Karyawan


Penindakan Ribuan Botol Miras Ilegal Bernilai Ratusan Juta di Medan
Deding meyakini, kerusuhan dan aksi sweeping itu adalah kebijakan organisasi FPI. "Biasanya, gagasan perencanaan sweeping itu bersama-sama tidak mungkinah itu sendiri-sendiri. Pasti itu ada perumusan dan terencana dari organisasi itu." kata dia.

"Jangankan membuat kericuhan, sweeping itukan, tidak boleh. Dilarang melakukan tindakan, menyerupai atau sama dengan tugas aparat berwewenang." (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya