Sumber :
- tvOne
VIVAnews
- Meski sudah disahkan, UU Ormas belum bisa digunakan untuk menjerat aksi sweeping yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Sebab, UU tersebut belum diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan belum dibuat peraturan pelaksanaannya.
"Kalau itu sudah, (FPI) bisa dikasih peringatan dan penghentian sementara dari pemda yang berembuk dengan kejaksaan, kepolisian," kata Anggota Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Deding Ishak, di Gedung DPR, Senin 22 Juli 2013.
Baca Juga :
Diburu Hingga Sulawesi, Tiket Konser Sheila On 7 'Tunggu Aku Di Pekanbaru' Habis Terjual
Deding menjelaskan, UU ini tidak berlaku surut. Sehingga, kericuhan yang terjadi di Kendal, tak bisa dikenakan pasal pada UU Ormas, sebab, kericuhan itu terjadi sebelum UU Ormas disahkan.
Namun, kata dia, ada mekanisme lain untuk menindak pelaku kerusuhan Kendal. Yaitu, dengan UU KUHP. "Sekarang sanksi individu dengan penentuan pidana," ujar dia.
Deding meyakini, kerusuhan dan aksi sweeping itu adalah kebijakan organisasi FPI. "Biasanya, gagasan perencanaan sweeping itu bersama-sama tidak mungkinah itu sendiri-sendiri. Pasti itu ada perumusan dan terencana dari organisasi itu." kata dia.
"Jangankan membuat kericuhan, sweeping itukan, tidak boleh. Dilarang melakukan tindakan, menyerupai atau sama dengan tugas aparat berwewenang." (sj)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun, kata dia, ada mekanisme lain untuk menindak pelaku kerusuhan Kendal. Yaitu, dengan UU KUHP. "Sekarang sanksi individu dengan penentuan pidana," ujar dia.