Uji Materiil UU Pornografi

"UU Pornografi Abaikan Proses Demokrasi"

VIVAnews -Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dinilai telah mengabaikan proses demokrasi. Penerapan UU tersebut merupakan proses pemaksaan dan penyeragaman fikiran rakyat yang beraneka ragam.

"Hal ini bertentangan dengan multikulturalisme Indonesia," kata Zainal Abidin, kuasa pemohon uji materi UU Pornografi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 23 Maret 2009.

Menurut dia, UU Pornografi yang memberikan kewenangan pada masyarakat dalam mencegah pornografi berpotensi menimbulkan ketegangan dalam masyarakat. Karena dengan kewenangan tersebut, masyarakat dapat bertindak apapun dengan alasan penghapusan pornografi. "Ini dapat menimbulkan konflik horizontal," kata dia.

Zainal mengatakan, UU Pornografi cenderung bersifat diskriminasi. Menurutnya, UU ini berpotensi membuat kelompok orang yang memiliki orientasi seksual yang berbeda, misalnya homoseksual dan lesbian yang merupakan bagian dari pemohon uji materi ini, mendapatkan stigmatisasi menyimpang. "Ini jelas pelanggaran konstitusional, karena dari analisis dokter tidak ada yang menunjukkan kategori perilaku seksual yang menyimpang," tambah dia.

Selain itu Zainal mengatakan, frasa 'mengesankan ketelanjangan' dalam pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dinilai sangat subyektif dan tidak memberikan kepastian hukum. Jika dikaitkan dengan sanksi pidananya, tambah Zainal, UU ini dapat membuat seseorang diancam hukuman pidana hanya karena alasan yang subyektif. "Ini melanggar Undang-undang Dasar," katanya.

Persidangan kali ini merupakan sidang panel pertama. Majelis hakim panel dipimpin oleh Maria Farida Indrati, dengan hakim anggota Mukthie Fadjar dan M. Akil Mochtar. Di dalam persidangan majelis hakim meminta kepada pemohon dan kuasa pemohon untuk memperjelas kedudukan hukum para pemohon.

Viral, Momen Ijab Kabul Virzha dan Sausan Sabrina

Selain itu, majelis hakim akan menggabungkan uji materi dari para pemohon dengan pengujian UU yang sama pada persidangan berikutnya. "Karena UU Pornografi juga diajukan oleh pemohon lain, maka untuk persidangan yang akan datang mungkin akan digabungkan," kata Maria Farida.

Permohonan uji materi UU Pornografi ini diajukan oleh sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), The Wahid Institute, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia. Selain itu juga diajukan oleh beberapa seniman, seperti Butet Kertaredjasa, Ayu Utami, dan Lia C. Noer.

Dalam permohonannya, pemohon meminta Mahkamah mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23 UU Pornografi bertentangan dengan UUD 1945.

Rampung Lebih Cepat, Gedung DPRD Gunungkidul yang Habiskan Rp36 M Bisa Dipakai Bulan Juli
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng

KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA

Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan putusan petikan kasasi Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024