Sumber :
- fpi.or.id
VIVAnews -
Polisi tengah mengusut kasus penghinaan yang dilakukan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. [Baca ]
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, Rabu 24 Juli 2013 mengatakan, timnya masih mendalami fakta-fakta yang ada.
Namun Timur menyatakan, tidak ada organisasi apapun yang boleh melanggar hukum. "Termasuk FPI," tegasnya.
Sementara itu, mengenai munculnya desakan publik agar FPI dibubarkan, mantan Kapolda Metro Jaya itu enggan berkomentar. Menurutnya, Polri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan suatu organisasi.
"Ya, ormas sendiri tentu ada insititusi yang menyelesaikan itu," katanya
Sebelumnya, Ketua DPP FPI bidang Dakwah sekaligus juru bicara FPI, Habib Muhsin Alattas, mengatakan bahwa, bagi pihak-pihak yang berharap FPI dibubarkan tak perlu risau.
"FPI akan bubar sendiri jika hukum ditegakkan dengan baik oleh aparat dan pejabat negara," ujar Habib Muhsin Alattas. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun Timur menyatakan, tidak ada organisasi apapun yang boleh melanggar hukum. "Termasuk FPI," tegasnya.