Sumber :
- ANTARAFOTO/Fanny Octavianus
VIVAnews
- Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja untuk sebagian. Salah satunya, pasangan tersebut lolos sebagai salah satu kandidat dalam Pemilukada Jatim.
"Memerintahkan KPU untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap KPU Jatim menurut maksud dan etika dalam rangka pemulihan hak konstitusonal Khofifah dan Herman," kata Ketua Majelis Hakim DKPP, Jimly Asshiddiqie, dalam persidangan, Rabu 31 Juli 2013.
Jimly menuturkan keputusan tersebut diputus berdasarkan rapat pleno enam anggota DKPP, yaitu Jimly Asshiddiqie sendiri, Valina Singka Subekti, Saud Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini dan Ida budhiati. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan keputusan institusinya bersifat final dan mengikat.
"Sebelum ditutup, supaya clear tidak timbul pertanyaan, tambah penjelasan, bahwa dengan putusan ini maka KPU Provinsi Jatim beranggota 5 orang, 3 orang diberhentikan untuk sementara waktu mulai detik ini," tuturnya.
Dengan kondisi tersebut, lanjut Jimly, KPU Provinsi Jatim hanya beranggotakan 2 orang sehingga tidak dapat mengambil keputusan. Oleh karena itu untuk melaksanakan putusan, DKPP memerintahkan KPU Pusat sesuai tanggung jawab untuk segera secepat mungkin mengeluarkan keputusan dalam rangka mengembalikan hak kepada para pengadu.
"Satu jam dari sekarang, atau dua jam, keputusan yang dimaksud keluar, status berhenti sementara itu dicabut kembali. Pemilhan gubernur dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan sebaik-baiknya," kata Jimly. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sebelum ditutup, supaya clear tidak timbul pertanyaan, tambah penjelasan, bahwa dengan putusan ini maka KPU Provinsi Jatim beranggota 5 orang, 3 orang diberhentikan untuk sementara waktu mulai detik ini," tuturnya.