ICW: 40 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tidak Layak

Ilustrasi hukum
Sumber :
  • http://sukatulis.wordpress.com
VIVAnews -
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai 45 persen calon hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bermasalah dan 55 persen diragukan kredibilitasnya. Hal itu diungkapkan oleh Peneliti ICW, Tama S Langkun dalam konferensi pers di kantornya, Minggu, 18 Agustus 2013. "18 orang dari 40 calon hakim adhoc Tipikor di tingkat pertama dan banding diduga bermasalah," kata Tama.


Dari hasil penelusuran di Jakarta dan beberapa daerah lainnya, ICW menemukan bahwa sejumlah calon hakim adhoc Tipikor itu tidak memiliki
track record
yang jelas di bidang hukum atau pemberantasan korupsi, punya afiliasi dengan partai politik, dan pernah terlibat dalam kasus korupsi.

Kandungan Utama Rumput Laut, Kaya Antioksidan

"7,5 persen calon merupakan
Produk Tembakau Alternatif untuk Perokok Dewasa, Bukan bagi Generasi Muda
job seeker
(pencari kerja), 5 persen mempunyai pengalaman di bidang hukum di bawah 15 tahun, dan 5 persen gelar pendidikannya diragukan," kata Tama.
Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL


Dari 40 calon hakim adhoc yang ada, ICW tidak menemukan adanya satu calon pun yang memenuhi kriteria untuk diloloskan menjadi hakim ad hoc Tipikor.


Berdasarkan hal itu, ICW meminta Mahkamah Agung selaku panitia seleksi tidak perlu memaksakan kehendak dalan pemilihan hakim ad hoc Tipikor.


"Hal ini penting agar tidak terjadi lagi hakim Tipikor yang ditangkap oleh penegak hukum atau munculnya putusan-putusan yang dinilai kontroversial," tutur dia.


Tak hanya itu, ICW juga mendorong adanya moratorium atau penghentian sementara seleksi maupun penempatan hakim adhoc Tipikor sebelum adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap eksistensi Pengadilan Tipikor.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 40 orang dinyatakan lulus seleksi tertulis calon hakim ad hoc Tipikor Tahun 2013. Jumlah ini terdiri dari sembilan orang untuk mengisi di  pengadilan tingkat banding, sedangkan 31 orang untuk pengadilan tingkat pertama.


Sebelum ditetapkan menjadi hakim ad hoc Tipikor, 40 calon yang sudah lolos seleksi tertulis itu harus mengikuti satu tahapan seleksi lagi, yaitu tahapan penyaringan
profile assessment
dan wawancara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya