Menkominfo

Daripada Ilegal, Gunakan Open Source

VIVAnews - Menteri Komunikasi dan Informasi, M Nuh, menyatakan bahwa Indonesia memiliki semangat dalam penggunaan piranti lunak yang legal. Menurut M Nuh, jika masyarakat tidak mampu untuk membeli yang legal, sebaiknya pakai open source.

"Kalau tidak bisa beli, tapi punya keinginan untuk memanfaatkan piranti lunak, maka beralihlah ke open source," kata M Nuh di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 25 Maret 2009.

Menurut M Nuh, piranti lunak yang memiliki izin resmi itu memiliki harga yang mahal. "Namun, semua yang kita lakukan adalah yang legal," jelasnya.

M Nuh menjelaskan bahwa open source tidak kalah dengan piranti lunak berlisensi. Saat ini, lanjut M Nuh, open source sudah dapat menggantikan seluruh fungsi piranti lunak yang memiliki izin resmi. "Jadi pada dasarnya bisa pakai ini daripada pakai ilegal," ujarnya.

Oxford United Pastikan Tiket ke Partai Playoff Menuju Divisi Championship
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menyiapkan delapan tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihah umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024