Sumber :
- Antara/ Ujang Zaelani
VIVAnews -
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menanggapi surat Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengenai usulan pembubaran ajaran Ahmadiyah. Pemerintah pusat akan rapat dengan Pemkot Bekasi, Selasa besok 3 September 2013.
Rapat ini akan digelar di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Pemkot Bekasi akan diwakili Wali Kota, Ketua DPRD, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi. Sementara pemerintah pusat diwakili Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
"Yang memimpin rapat Sekretaris Menko Polhukam. Presiden sudah mengutus Pak Dipo Alam untuk menghadiri rapat tersebut," kata Kepala Sub Bidang Kewaspadaan Masyarakat, Badan Kesatuan Bangsa Politik, dan Perlindungan Masyarakat Kota Bekasi Nizam Haikal, Senin 2 September 2013.
"Pemkot Bekasi tidak bisa membubarkan ajaran Ahmadiyah. Kewenangan itu semuanya ada di Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden, makanya surat diajukan ke beliau,” lanjutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi mengajukan permintaan pembubaran ajaran Ahmadiyah kepada Presiden SBY. Presiden diminta menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai ajaran Ahmadiyah. Apakah ajaran itu dilarang atau tetap diperbolehkan asal tidak membawa nama Islam.
Baca Juga :
Edy Rahmayadi hingga Huzrin Bertemu Cak Imin, PKB Diharapkan jadi Perahu Politik di Pilkada 2024
Tindakan tegas itu diambil oleh Pemkot Bekasi, untuk menghindari konflik antara pengikut Ahmadiyah dengan salah satu ormas Islam. Meski sudah disegel, namun masjid masih tetap digunakan sebagai tempat kegiatan ibadah. Bahkan pada Idul Fitri kemarin masjid digunakan sebagai tempat salat Ied. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tindakan tegas itu diambil oleh Pemkot Bekasi, untuk menghindari konflik antara pengikut Ahmadiyah dengan salah satu ormas Islam. Meski sudah disegel, namun masjid masih tetap digunakan sebagai tempat kegiatan ibadah. Bahkan pada Idul Fitri kemarin masjid digunakan sebagai tempat salat Ied. (umi)