Sumber :
- Antara/ Feny Selly
VIVAnews
- Calon Gubernur Sumatera Selatan nomor urut 3, Herman Deru, menggunakan hak pilihnya di TPS 04, Desa Sidomulyo, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, Rabu 4 September 2013. Pada Pilkada Sumsel putaran kedua ini, Herman Deru nampak pasrah.
"Apapun hasilnya nanti saya ikhlas dengan apa yang diputuskan Allah," kata Deru usai mencoblos, di TPS 04, Ogan Komering Ulu Timur.
Namun, Deru berharap, pada hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yang dilaksanakan di beberapa daerah dapat mengungguli dirinya dari kandidat lain. "Kami terima dengan lapang dada, apapun hasilnya dari KPU nanti," ujar Deru.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Juli 2013, memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang di lima tempat pemungutan suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
MK juga membatalkan Keputusan KPU Sumatera Selatan, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2013-2018 pada 13 Juni 2013 lalu, yang memenangkan pasangan nomor urut 4 Alex Noerdin- Ishak Mekki karena terbukti telah menggunakan dana APBD saat melakukan kampanye sebesar Rp1,4 triliun.
Baca Juga :
Equestrian All Star Tour 2024 Segera Digelar, Ajang Pengembangan Atlet Berkuda Indonesia
Baca Juga :
Pengakuan Prabowo Dibantu Jokowi Persiapkan Diri Jelang Pelantikan Presiden Bulan Oktober
Perintah Kepala BNN ke Anak Buah saat Kerja Cegah dan Berantas Narkoba
Kepala BNN Marthinus Hukom melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan menemui jajarannya.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :