VIDEO: Divonis Penjara 6 Tahun, Klewang Tak Terima

Klewang
Sumber :
VIVAnews
- Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, memvonis Mardijo alias Klewang enam tahun penjara karena terbukti melakukan perusakan sebuah warnet di Jalan M Ali, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Panglima geng motor XTC Riau tersebut tak terima dengan putusan hakim.


"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHPidana karena melakukan perusakan secara bersama-sama maupun berkelompok," kata ketua majelis hakim, Reno Listowo.


Klewang yang disebut sebagai panglima besar dalam kelompoknya, tidak terima lantaran vonis yang diberikan hakim lebih berat 2 tahun dari tuntutan jaksa.


"Orang berbuat saja paling 8 atau 7 bulan, ini segitu. Tidak terima," kata Klewang.


Apa yang dilakukan Klewang dengan kelompoknya memang meresahkan masyarakat di Kota Pekanbaru selama ini. Bahkan, kelompok XTC juga disebut memperkosa korban wanita yang mereka rampok. Namun, selama persidangan Klewang, aksi perkosaan yang diisukan dilakukan Klewang tidak pernah terbukti.


Klewang ditangkap jajaran Polres Kota Pekanbaru, pada Kamis, 9 Mei 2013. Dia bersama anak buahnya disergap di bedeng proyek pembangunan Stadion Utama Riau.


Kepala Satuan Kriminal Polresta Pekanbaru, Komisaris Arif Fajar menyebutkan, kasus pengrusakan yang sudah disidangkan merupakan satu dari tiga kasus yang menjerat Klewang dengan berkas terpisah. Dua kasus lagi bakal menyusul yakni perampasan dan penganiayaan. (eh)


Bocah SMP Nekat Curi Motor Polisi di Aceh, Sparepart Dipreteli dan Dijual
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong

Pengakuan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Dikalahkan Irak

Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak pada laga perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024. Shin Tae-yong akui hal ini terjadi dalam timnya.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024