VIDEO: Divonis Penjara 6 Tahun, Klewang Tak Terima

Klewang
Sumber :
VIVAnews
- Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, memvonis Mardijo alias Klewang enam tahun penjara karena terbukti melakukan perusakan sebuah warnet di Jalan M Ali, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Panglima geng motor XTC Riau tersebut tak terima dengan putusan hakim.


"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHPidana karena melakukan perusakan secara bersama-sama maupun berkelompok," kata ketua majelis hakim, Reno Listowo.


Klewang yang disebut sebagai panglima besar dalam kelompoknya, tidak terima lantaran vonis yang diberikan hakim lebih berat 2 tahun dari tuntutan jaksa.
Kemenpan-RB Pertimbangkan Usul Ombudsman soal Penundaan Seleksi CASN karena Pilkada


Top Trending: Baku Hantam Dua Kelompok Suporter Bola Hingga Supir Angkot Mengemudi Pakai Oksigen
"Orang berbuat saja paling 8 atau 7 bulan, ini segitu. Tidak terima," kata Klewang.

Harta Kekayaan Naik, Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono Jawab Begini

Apa yang dilakukan Klewang dengan kelompoknya memang meresahkan masyarakat di Kota Pekanbaru selama ini. Bahkan, kelompok XTC juga disebut memperkosa korban wanita yang mereka rampok. Namun, selama persidangan Klewang, aksi perkosaan yang diisukan dilakukan Klewang tidak pernah terbukti.


Klewang ditangkap jajaran Polres Kota Pekanbaru, pada Kamis, 9 Mei 2013. Dia bersama anak buahnya disergap di bedeng proyek pembangunan Stadion Utama Riau.


Kepala Satuan Kriminal Polresta Pekanbaru, Komisaris Arif Fajar menyebutkan, kasus pengrusakan yang sudah disidangkan merupakan satu dari tiga kasus yang menjerat Klewang dengan berkas terpisah. Dua kasus lagi bakal menyusul yakni perampasan dan penganiayaan. (eh)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya