Sumber :
- www.change.org
VIVAnews
- Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Kusuma Sundari, berharap pengadilan Malaysia memutus bebas Wilfrida Soik (20 tahun), TKI asal Nusa Tenggara Timur yang dituntut hukuman mati karena membunuh majikannya.
"Harapan kita bebas, dan bisa meyakinkan Malaysia. Wilfrida ini korban, dia kan dikirim saat moritarium dan usianya masih anak-anak," kata Eva di Gedung DPR, Senin, 30 September 2013.
Baca Juga :
Bocah Super Arsenal Kembali Bikin Heboh
Hal yang sama juga diungkapkan oleh anggota Komisi III lainnya, Bambang Soesatyo. Seharusnya, kata dia, pemerintah Indonesia mampu melakukan lobi-lobi yang intensif dengan pihak Malaysia agar tidak divonis mati. "Juga hukumannya harus adil dan negara jangan lepas tangan," ujar dia.
Wilfrida dituntut mati oleh Mahkamah Tinggi Kota Bharu karena dakwaan pembunuhan berencana terhadap majikannya pada tahun 2010. Wilfrida membantah sengaja membunuh.
Ia hanya bermaksud membela diri. Wilfrida kerap dimarahi dan dipukuli oleh majikannya, Yeap Seok Pen (60). Tak tahan dianiaya, Wilfrida kemudian melawan dan mendorong majikannya hingga Yeap Seok Pen terjatuh dan meninggal dunia pada 7 Desember 2010.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Wilfrida dituntut mati oleh Mahkamah Tinggi Kota Bharu karena dakwaan pembunuhan berencana terhadap majikannya pada tahun 2010. Wilfrida membantah sengaja membunuh.