Ruang Tahanan Gayus dan Nazaruddin di Sukamiskin Digeledah

Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung.
Sumber :
  • Antara/ Agus Bebeng
VIVAnews
Ini pentingnya Energi Hijau dan Lingkungan Terlindungi untuk Masa Depan
- Tim gabungan dari Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Polsek Arcamanik, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung, Minggu 20 Oktober 2013. melakukan penggeledahan pada ruang tahanan Gayus Tambunan dan Nazaruddin.

Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah

Dari pantauan
Pakar Ingatkan Bahaya Screen Time, Ini Durasi yang Disarankan untuk Anak Main Gadget Bun!
VIVAnews, penggeledahan dilakukan sejak pukul 21.00 WIB dengan personel dibagi menjadi empat untuk penggeledahan wilayah timur, barat, utara dan selatan.


Penggeledahan dilakukan di lantai 1 dan 2 blok timur. Narapidana lantai satu yang kebanyakan dihuni oleh narapidana tindak pidana umum, menghuni ruang seluas 2X3 meter. Berbeda dengan lantai 2 yang dihuni oleh narapidana tindak pidana korupsi yang menghuni ruang seluas 3 x 4 meter.


Ruang para narapidana digeledah satu per satu tanpa terkecuali, termasuk ruang nomor 41 yang dihuni oleh Muhammad Nazarrudin dan ruang nomor 19 yang dihuni Gayus Tambunan. Ruang nomo3 21 yang dihuni oleh mantan dirut PLN Eddi Widiono S juga digeledah. Ketiganya mendekam di ruang tahanan LP Sukamiskin blok timur lantai 2.


Tidak ada barang yang disita dalam kamar yang diisi narapidana tindak pidana korupsi kelas kakap ini baik televisi maupun telepon seluler.


Namun aparat tim gabungan menemukan uang sebesar Rp2,2 juta yang disita dari kamar nomer 40 lantai satu di blok timur serta Rp4,9 juta dari kamar nomer 14 lantai 2 di blok timur.


Hingga saat ini penggeledahan masih dilakukan oleh petugas. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya