Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan sembilan polisi terhadap seorang siswi SMA berusia 19 tahun di Gorontalo jadi sorotan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendapat kesan kasus ini dibuat bias demi menjaga citra kepolisian.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), turun tangan dengan mendatangi korban. Selain terkesan lambat dalam pengungkapan kasusnya, ada gelagat tak beres. LPSK menerima laporan dari keluarga korban mulai ada teror. Orangtua korban mengaku rumah mereka diintai. Keluarga saat ini ketakutan.
"Memang Kompolnas merasa ada sesuatu yang janggal. Ini kan aparat kepolisian, katakan ini bukan perkosaan tapi asusila, tapi pantas atau tidak ini dilakukan di salah satu kantor kepolisian," kata anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman.
"Kalau kasus ini sudah terbukti perkosaan baru ditulis perkosaan. Diubah dulu, kalau ini adalah kasus pencabulan. Kalau terbukti pemerkosan ya silahkan tulis pemerkosaan," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Dunggio. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kalau kasus ini sudah terbukti perkosaan baru ditulis perkosaan. Diubah dulu, kalau ini adalah kasus pencabulan. Kalau terbukti pemerkosan ya silahkan tulis pemerkosaan," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Dunggio. (umi)