Sumber :
- REUTERS/Brian Snyder
VIVAnews
- Direktorat Tindak Pidana Ekonomis Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membekuk 24 warga kulit hitam dan empat wanita Indonesia terkait tindakan Cybercrime (Kejahatan Siber), Kamis, 31 Oktober 2013.
Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam kelompok pembobol email itu digerebek petugas dari sembilan kamar di Apartemen Kelapa Gading sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan dilakukan dengan mengerahkan 90 personel.
Saat ini Mabes Polri sedang melakukan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk mengecek semua warga asing yang ditahan. Bila terbukti melakukan tindak pidana akan ditahan.
"Terbukti pidana tentu akan ditahan, kalau bermasalah dengan imigrasi tentuk akan diserahkan ke imigrasi," katanya.
Modus kejahatan yang dilakukan kelompok ini adalah dengan cara membobol email sesorang dan digunakan untuk mengancam orang lain dan melakukan penipuan. Dari hasil investigas awal diketahui bahwa kelompok ini sudah berhasil mengeruk duit korbannya hingga Rp30 miliar.
Guna melengkapi penyidikan, polisi juga sudah memeriksa dua korban yang merupakan warga Indonesia dan China. Diduga kuat, kasus ini tidak hanya dilakukan di Indonesia, tapi di negara lain seperti Thailand.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Terbukti pidana tentu akan ditahan, kalau bermasalah dengan imigrasi tentuk akan diserahkan ke imigrasi," katanya.