Sumber :
- Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menaikan status penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum di Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 ke tingkat penyidikan. Dengan demikian KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, setelah melakukan gelar perkara pada Senin kemarin, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi Alkes Kedokteran Umum di Tangsel tahun anggaran 2012.
Baca Juga :
Kaget Lihat Besaran Pajak 2 Mobil Ferrari Harvey Moeis yang Disita, Pantas Ada yang Nunggak
"Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiĀ juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," ujar Johan.
Wawan sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara sengketa pilkada Kabupaten Lebak di MK. Wawan diduga telah memberikan sesuatu atau janji kepada Ketua MK, Akil Mochtar.
Sebelumnya pada 22 Oktober 2013 lalu, tim penyelidik KPK telah mendatangi kantor Dinas Kesehatan di Tangsel. Penyelidik membawa sejumlah dokumen dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait korupsi Alkes di Tangsel tahun anggaran 2012.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Wawan sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara sengketa pilkada Kabupaten Lebak di MK. Wawan diduga telah memberikan sesuatu atau janji kepada Ketua MK, Akil Mochtar.