Adik Ratu Atut Kembali Jadi Tersangka Korupsi Alkes di Tangsel

Tubagus Chaery Wardana alias Wawan adik Ratu Atut usai diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menaikan status penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum di Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 ke tingkat penyidikan. Dengan demikian KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.


Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, setelah melakukan gelar perkara pada Senin kemarin, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi Alkes Kedokteran Umum di Tangsel tahun anggaran 2012.


"Tersangkanya adalah TCW, MJ dan DP," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 12 November 2013.
Kaget Lihat Besaran Pajak 2 Mobil Ferrari Harvey Moeis yang Disita, Pantas Ada yang Nunggak


Lonjakan Kasus DBD di Lampung, 1.779 Kasus Terungkap dengan 10 Korban Meninggal
Ketiga tersangka itu masing-masing TCW merujuk pada Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, seorang pengusaha yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Sedangkan MJ merujuk pada Mamak Jamaksari, yang merupakan pejabat pembuat komitmen proyek tersebut dan DP merujuk pada Dadang Priatna, pegawai Wawan.

Tak Ciut dengan Gempuran AS, Houthi Mengganas Beri Perlawanan Sengit

"Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiĀ  juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," ujar Johan.


Wawan sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara sengketa pilkada Kabupaten Lebak di MK. Wawan diduga telah memberikan sesuatu atau janji kepada Ketua MK, Akil Mochtar.


Sebelumnya pada 22 Oktober 2013 lalu, tim penyelidik KPK telah mendatangi kantor Dinas Kesehatan di Tangsel. Penyelidik membawa sejumlah dokumen dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait korupsi Alkes di Tangsel tahun anggaran 2012.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya