Kerusuhan di Kendal, Sopir FPI Divonis Dua Tahun Penjara

Puluhan Massa FPI Dievakuasi dari Masjid Sukorejo
Sumber :
  • tvOne
VIVAnews
- Soni Haryono, anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menabrak warga hingga tewas saat terjadi keributan di Sukoreja, Kendal, Jawa Tengah, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan hukuman dua tahun penjara, Kamis, 12 Desember 2013.


Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Fathul Bari memutuskan, Soni terbukti melanggar Pasal 310 ayat 5 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Terdakwa juga dikenakan denda Rp1 juta subsidair 1 bulan kurungan.

 

Hal yang memberatkan karena terdakwa melarikan diri dan tidak melaporkan ke petugas Kepolisian. Sementara itu hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan meminta maaf kepada keluarga korban.


Lihat


"Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa orang dan menyebabkan meninggal, luka berat, luka ringan, dan kerusakan sepeda motor," kata Fathul Bari.


Vonis yang diberikan kepada Soni ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan 3 tahun penjara.


Menanggapi putusan hakim, Soni yang  berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, M Ichwan Tuankotta, menyatakan menerima.  Namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.


Sementara itu dua warga Kendal, Agus Riyadi dan Agung Fitriono dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh majelis hakim yang sama karena melakukan pengeroyokan saat terjadi bentrok di Sukorejo. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.


"Terdakwa terbukti bersalah karena terang-terangan menggunakan kekerasan," kata Fathul.


KPK Sita Kantor Partai Nasdem
Bentrok antara warga dan FPI terjadi Kamis, 18 Juli 2013 lalu dan menyebabkan satu warga desa Krikil Sukorejo, Tri Munarti tewas karena tertabrak mobil yang dikemudikan Soni. Empat orang luka-luka. (umi)

China di Asia: Kehadiran Rentenir di Negara-negara Berkembang
DJ East Blake saat diamankan polisi.

Penampakan DJ East Blake yang Ditangkap Buntut Sebar Video dan Foto Porno Eks Pacarnya

Disk Jockey (DJ) East Blake diaman polisi gegara kelakuan konyolnya yang sebar video dan foto porno eks pacarnya. Diduga DJ East Blake tak terima diputusin sang pacar.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024