Sumber :
- ANTARA FOTO/Noveradika
VIVAnews
– Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ada satu poin krusial dalam revisi UU ini.
UU baru tersebut menyatakan, masyarakat tak lagi wajib mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila dia beragama di luar 6 agama yang diakui resmi pemerintah RI saat ini, yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Baca Juga :
Prabowo Temani Jokowi Bertemu PM Singapura, Pengamat: Simbol Pelibatan Pemimpin Masa Depan
Suryadharma sendiri berpendapat, jika ada warga yang menganut agama di luar enam agama yang diakui pemerintah RI, lebih baik tetap mencantumkan jenis agamanya – bahkan sekalipun dia tidak beragama.
“Kalau nyatanya dia tidak punya agama, kalau dia taruh agama tertentu di KTP-nya, berarti pembohongan publik dong,” kata Suryadharma. Padahal ada dampak lain jika ia berbohong soal agama di KTP.
“Kalau dia meninggal kan harus diurus berdasarkan agamanya. Misal dia bukan Islam, tapi menulis Islam di KTP. Lalu kami urus pemakamannya berdasarkan hukum Islam, tapi keluarganya protes, kan repot. Jadi cantumkan saja yang sebenarnya. Kalau beragama sebutkan agamanya, kalau tidak beragama ya sebutkan tak punya agama,” ujar Suryadharma. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“Kalau nyatanya dia tidak punya agama, kalau dia taruh agama tertentu di KTP-nya, berarti pembohongan publik dong,” kata Suryadharma. Padahal ada dampak lain jika ia berbohong soal agama di KTP.