Mahfud MD Dilaporkan Balik Jubir Cagub Banten ke Polisi

Mahfud MD, menerima sejumlah pejabat dan tamu undangan di rumahnya
Sumber :
VIVAnews
- Setelah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya, kini mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dilaporkan balik oleh Ahmad Jazuli Abdillah, bekas juru bicara Cagub dan Cawagub Banten pasangan calon Wahidin Halim dan Irna Narulita.


Mahfud dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dengan nomor surat laporan, Nomor LP/94/I/2014 di Bareskrim Polri, Senin 27 Januari 2013.


"Saya bersama teman-teman pengacara melaporkan Pak Mahfud MD atas dugaan pidana dan pencemaran nama baik dan fitnah kepada saya," kata Ahmad Jazuli usai membuat laporan.


Jazuli menjelaskan, dalam laporan pencemaran nama baik itu, Mahfud menyebut dirinya sebagai hewan dan kafir. Pernyataan itu disampaikan Mahfud di media massa usai menyampaikan diskusi di Kampus Al-Azhar, Jakarta beberapa waktu lalu.


"Kata-kata seorang Mahfud tidak sopan. Disejumlah media online dia menuding saya dengan menyebut binatang, tidak beriman, kafir dan kodok. Pernyataan itu sangat menghina," ujarnya.


Kuasa Hukum Jazuli, Andi Syafrani mengatakan, laporan ini merupakan koreksi terhadap laporan yang terlebih dahulu disampaikan Mahfud, Jumat 24 Januari lalu ke Bareskrim. Mahfud didampingi kuasa hukumnya melaporkan Jazuli atas dugaan pencemaran nama baik juga.


"Ini juga koreksi terhadap Mahfud, karena Jumat pekan lalu dia melapor. Sebetulnya kami ingin lebih dahulu melapor. Laporan ini sebagai respon sikap Mahfud," terangnya.


Selebgram Bro Jabro Meninggal Dunia
Dalam laporannya, Jazuli dan kuasa hukumnya melampirkan kliping berita di berbagai media cetak dan online sebagai barang bukti. Dalam kasus ini, Mahfud dinilai melanggar Pasal 310 dan 317 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (sj)

Pentingnya Menetapkan Batasan Gadget pada Anak, Para Orang Tua Harus Tahu

Baca juga :
Bung Towel Yakin Timnas Indonesia Menang dari Uzbekistan: Asal Gak Kebobolan Duluan



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya