Sumber :
- Antara/ Ari Bowo Sucipto
VIVAnews
- Satu lagi kasus penembakan terhadap hewan yang diekspos atau dipertunjukkan kepada masyarakat luas dengan mengunggah di situs jejaring Facebook.
Setelah kasus Danang Sutowijoyo yang menembak anak kucing dengan menggunakan senjata air gun, kini Ozzy Syahputra Muhamad Akbar dilaporkan ke Polda Jabar karena menembak mati Lutung Jawa. Binatang ini sebenarnya salah satu satwa langka yang dilindungi.
Dengan bangganya, Ozzy menggunggah foto-foto di akun Facebooknya pada 27 Januari 2013. Foto itu berisi sekumpulan orang yang membawa senapan angin dengan Lutung Jawa yang terbaring lemas. Selain itu terdapat kucing hutan yang tampak mati di sampingnya.
Padahal tertulis jelas tentang perburuan satwa dilindungi adalah tindakan pidana yang melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnnya pasal 21 ayat 2.
Berdasarkan alasan tersebut, Representatif Jawa Barat ProFauna Radius Nursidi melaporkan ke kepolisian. Aksi sadis yang dilakukan Ozzy dinilai sudah melebihi batas, terlebih dengan sasaran hewan langka yang dilindungi oleh undang-undang.
"Tindakan tersebut sangatlah tidak pantas dan kejam, apalagi perburuan satwa dilindungi dengan menampilkan secara terbuka di media sosial dapat mendorong tindak pidana serupa. Kami mengecam hal tersebut," katanya saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis 13 Maret 2014.
Radius mengecam keras tindakan perburuan Lutung Jawa yang disinyalir terjadi di Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut berdasarkan domisili Ozzy di Bogor. Namun akun Facebook milik Ozzy sudah tidak bisa diakses sejak Rabu malam, 12 Maret.
"Kami berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan ini. Harapan besar kami, stop perburuan satwa liar yang dilindungi," ujar Radius. (umi)
Baca Juga :
Wawancara dengan Al Jazeera, Prabowo Beberkan Alasan Mendesaknya Program Makan Siang-Susu Gratis
Baca Juga :
Start Posisi 13 Raih Podium Kedua dan Kalahkan Bagnaia di MotoGP Prancis, Ini Kata Marc Marquez
Padahal tertulis jelas tentang perburuan satwa dilindungi adalah tindakan pidana yang melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnnya pasal 21 ayat 2.
Berdasarkan alasan tersebut, Representatif Jawa Barat ProFauna Radius Nursidi melaporkan ke kepolisian. Aksi sadis yang dilakukan Ozzy dinilai sudah melebihi batas, terlebih dengan sasaran hewan langka yang dilindungi oleh undang-undang.
"Tindakan tersebut sangatlah tidak pantas dan kejam, apalagi perburuan satwa dilindungi dengan menampilkan secara terbuka di media sosial dapat mendorong tindak pidana serupa. Kami mengecam hal tersebut," katanya saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis 13 Maret 2014.
Radius mengecam keras tindakan perburuan Lutung Jawa yang disinyalir terjadi di Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut berdasarkan domisili Ozzy di Bogor. Namun akun Facebook milik Ozzy sudah tidak bisa diakses sejak Rabu malam, 12 Maret.
"Kami berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan ini. Harapan besar kami, stop perburuan satwa liar yang dilindungi," ujar Radius. (umi)
Ditawari Jadi BA, Raffi Ahmad Justru Buat Produk Sendiri Setelah Lihat Peluangnya
Bersama timnya, Raffi Ahmad dan Budiyanto melakukan riset yang mendalam guna menciptakan produk yang tidak hanya unggul dari segi kualitas, tetapi juga memiliki keunikan
VIVA.co.id
13 Mei 2024
Baca Juga :