Kapolda Bali: Hormati Putusan MK, Perusuh Ditindak Tegas

Polisi berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Harga Banyu Biru Dibuka dari Rp4,7 Juta
- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu, memerintahkan seluruh aparat Polisi untuk tidak menoleransi pelanggaran hukum yang terjadi di wilayahnya. Kalau ada perusuh atau pelanggar keamanan dan ketertiban, misalnya, berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Pemilu Presiden, wajib ditindak tegas.

Bawa-bawa Kualitas Pemain Sendiri, Shin Tae-yong Bongkar Penyebab Timnas Indonesia U-23 Dilibas Irak

Menurut Kapolda, tak dapat dipungkiri bahwa riuh demokrasi juga dirasakan di Bali. "Hasilnya kita serahkan kepada MK. Ada pelanggaran hukum, tindak. Tidak ada kompromi," katanya di sela apel siaga pengamanan putusan MK di Lapangan Renon, Denpasar, Kamis, 21 Agustus 2014.
Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia U-23 Harus Jalani Hal yang Ditakuti Mantan Pelatih Vietnam


Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal Wisnu Bawa Tenaya, mengatakan hal yang sama. Ia mengingatkan semua pihak untuk menjaga keamanan situasi Bali. Ia meminta semua pihak untuk menjaga keamanan, tak hanya TNI dan Polri.


Pangdam meminta masyarakat menghormati segala keputusan lembaga negara. "Mari kita hormati Undang-Undang dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kita jaga ketertiban dan kenyamanan anak bangsa.”


Wisnu meminta agar warga Bali tetap menjaga ketertiban. "Terutama Bali, beri kesejukan dan kedamaian. Jaga Bali tetap aman dan nyaman, dari Gilimanuk-Padangbai, dari Lovina-Tanjung Benoa," katanya.


Dia memastikan sudah memeriksa situasi mulai Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali. Semua dalam kondisi terkendali. "Sejuk dan aman," ujarnya.


Tapi, jika ada hal tak sepatutnya, Pangdam meminta untuk ditindaklanjuti dengan cepat. “Lapor dan tindak cepat. Kita tidak ingin terulang lagi hal-hal tidak bagus," tegasnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya