Sumber :
VIVAnews
- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap setidaknya 7 kasus praktik perjudian dalam dua bulan terakhir yang terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dari kasus itu, Polda Metro Jaya menangkap 16 tersangka.
"Mereka adalah pemain dengan peran masing-masing termasuk operator komputer, pengumpul anggaran dana, menerima, pembagian dan pencatatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di kantornya, Minggu 24 Agustus 2014.
Praktik-praktik perjudian yang diungkap oleh jajaran Kepolisian itu tidak hanya berupa judi konvensional, seperti judi toto gelap atau judi dadu, namun juga judi online.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Heru Pranoto menuturkan, polisi menemukan hampir semua
server-
nya berasal dari luar negeri. "Judi ini
server-
nya bukan di indonesia, ada di Filipina, Kamboja, Singapura, Vietnam Malaysia, sudah lintas antar negara," ujar dia.
Baca Juga :
Gaji UMR Mahal, Restoran di New York Pekerjakan Warga Filipina Jadi Kasir Virtual Lewat Zoom
Dalam satu kasus, polisi juga sempat menemukan rekening yang berisi uang hingga Rp2 miliar. Menurut Heru, rekening itu telah diblokir dan akan diselidiki lebih lanjut.
Dia menambahkan, polisi juga akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang terkait praktik perjudian itu. "Jika memungkinkan kerja sama dengan PPATK, kami akan jalin kerja sama itu untuk pengembangan lebih lanjut," imbuh Heru. (ita)
Halaman Selanjutnya
Dia menambahkan, polisi juga akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang terkait praktik perjudian itu. "Jika memungkinkan kerja sama dengan PPATK, kami akan jalin kerja sama itu untuk pengembangan lebih lanjut," imbuh Heru. (ita)