BNN Ciamis Ciduk 8 Remaja Punk Pemilik Magic Mushroom

BNN Tangkap Sindikat Narkotika Internasional
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Usai Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Harus Nafkahi Moana Rp10 Juta per Bulan
- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menciduk 8 remaja komunitas musik punk yang kedapatan memiliki narkotika jenis magic mushroom. Mereka, yang berasal dari Garut, ditangkap di kawasan peternakan daerah Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Suka Lupa Re-apply Sunscreen di Cuaca Panas Ekstrem, Begini Cara Maudy Ayunda Jaga Kulit

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat karena merasa resah dengan tingkah serta ulah remaja punk yang kerap mendatangi lokasi peternakan itu. Mereka disebut sengaja berburu narkotika jenis magic mushroom (sejenis jamur yang tumbuh di kotoran hewan) di dekat area kandang sapi.
Pj Gubernur Sumut Masih Optimis Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Olimpiade


Seorang di antara mereka, berinisial RA, mengaku bahwa ia sengaja datang dari Garut ke Ciamis karena mendapat kabar di lokasi tersebut banyak tumbuh
magic mushroom
. Katanya, jamur tersebut akan dikonsumsi bersama mi rebus agar bisa berhalusinasi.


Mushroom, magic mushroom, atau psilocybin mushroom adalah sejenis jamur yang tumbuh di kotoran hewan. Ia termasuk dalam narkotika golongan I yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Siapa pun yang menyalahgunakan jamur ini, baik penjual maupun pengguna, dapat dipidana.


Dalam Undang-Undang, magic mushroom atau jamur ajaib ini termasuk di dalam zat aktif bernama psilosibina. Zat itu masuk ke dalam narkotika jenis alamiah atau yang berbahan dasar tumbuh-tumbuhan alami.


Efek buruk jika mengonsumsi jamur ini sama dengan narkotik jenis lain, yakni berhalusinasi tingkat tinggi sesuai situasi psikologis saat mengonsumsinya. Pengguna bahkan tidak dapat menyadari apa yang dilakukannya salah atau benar di mata orang lain.


tvOne/Junjun Budiawan
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya