Paman Bacok Keponakan, Berebut Lahan Parkir

Foto ilustrasi pembunuhan
Sumber :

VIVAnews - Kepala Kepolisian Sektor Pancoran, Komisaris Minto, mengatakan pihaknya berhasil menangkap SF alias Abut (43), terkait penganiayaan yang berujung kematian Ahmad Syahrul Ramadhan alias Alung (22). Korban diketahui adalah keponakannya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 89/K/VII/2014/Polsek Pancoran, Minto mengungkapkan bahwa motif penganiayaan itu lantaran pelaku merasa terancam lahan parkir, atau tempat dia bekerja direbut oleh korban.

Minto menceritakan, pada 11 Juli 2014 lalu di Jalan Haji Ma'un, Pancoran, Jakarta Selatan, pelaku bertemu korban dan cek-cok mulut, hingga terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor. Namun, motor yang dikendarai korban menabrak trotoar.

"Korban yang sempat terjatuh itu pergi, sedangkan pelaku masih ada di lokasi. Korban kemudian kembali lagi dengan membawa golok dan menantang pelaku," kata Minto, saat ditemui di Mapolsek Pancoran, Jakarta, Kamis 25 September 2014.

Minto mengungkapkan, keseharian pelaku memang selalu membawa senjata tajam, celurit. Tanpa pikir panjang, pelaku menanggapi tantangan sang keponakan.

"Pelaku membacok dada kiri korban, lalu pergi ke rumah kakaknya, meminta uang lalu menuju Kalibata untuk membuang celuritnya. Sementara itu, korban langsung dibawa ke RSCM dan meninggal dunia," kata Minto.


Sulit ditangkap

Pria berbadan tegap dengan potongan rambut pendek lurus itu, dikenal sebagai orang yang disegani di tempat tinggalnya. Merasa diri paling hebat, pelaku kerap membawa senjata tajam dalam setiap aktivitasnya.

Terlepas dari hal itu, Minto mengaku bahwa pelaku termasuk orang yang sulit diamankan. SF diketahui memiliki tiga istri dan selama pelariannya, ia selalu berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

Pengejarannya pun dilakukan mulai dari Depok, Bogor, Bekasi, hingga ke Sukabumi. Posisi terakhir diketahui, saat dirinya berada di Cibinong. Namun, polisi lagi-lagi kehilangan jejaknya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pancoran, AKP Suroto mengatakan, pada Rabu 24 September 2014 kemarin, polisi tengah berpatroli di Jalan Haji Ma'un dan melihat SF akan mengendarai sepeda motor. Tanpa perlawanan, polisi berhasil mengamankannya.

"SF diamankan sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Haji Ma'un, Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan," kata Sutoro.

Atas tindakannya itu, SF dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Ditanya Kenapa Tak Undang Jokowi di Rakernas PDIP, Hasto Ungkit Masalah Pemilu 2024

Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 355 ayat 1 tentang Penganiayaan Berat yang direncanakan mengakibatkan korban meninggal, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (asp)

Menaker Ida bersama Dubes RI untuk Persatuan Emirat Arab Husin Bagis

Kemnaker Ingin Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Persatuan Emirat Arab Berjalan Baik

Kemnaker ingin kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan PEA, khususnya penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat berjalan dengan baik.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024