Langgar Hukum Laut, 16 WN Philipina Ditahan
VIVAnews - Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Singa-651 dari jajaran Satuan Kapal Cepat Komando Armada RI Kawasan Timur (Satkatarmatim) yang sedang melaksanakan operasi keamanan laut (opskamla) di wilayah perairan Timur Indonesia menangkap 16 warga negara Philipina.
"Mereka dianggap melanggar hukum di wilayah yuridiksi Indonesia," kata Komandan KRI Singa-651 Letkol Laut (P) Retiono Kunto, seperti yang dilansir, www.tnial.mil.id, Kamis 7 Mei 2009.
Letkol Laut Retiono Kunto mengatakan, ke 16 Warga Negara Philipina itu merupakan Anak Buah Kapal (ABK) KM. J Kan –I yang ditangkap aparat TNI AL disekitar laut Maluku atau pada posisi 02 33 20 S – 126 31 50 T. Jumlah keseluruhan ABK 21 orang, yang 5 orang Warga Negara Indonesia (WNI).
Kapal yang di Nakhodai oleh Alfred Kaehe tersebut, merupakan Kapal Ikan Indonesia (KII) dengan bobot 29 GT (gross ton), memuat 12 ekor ikan Tuna dan ikan Marlin ukuran sedang.
Â
Kapal ikan yang dicurigai tersebut, lanjut Komandan KRI Singa, telah melakukan Fhising Ground atau melanggar daerah penangkapan ikan.
Kesalahan lain, pada saat dilakukan pemeriksaan, Nahkoda kapal juga tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen secara lengkap. Diantaranya, kapal tidak dilengkapi dengan SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan), SIB (Surat Ijin Berlayar) tidak ada, Pas Tahunan dan sertifikat kesempurnaan juga sudah tidak berlaku lagi (Foto Copy).
"Untuk mempertanggung jawabkan didepan hukum, kapal beserta ABK dikawal menuju Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutur Komandan KRI.