Senator asal Aceh Bebaskan Mahasiswa yang Ditahan Polisi

Senator asal Aceh Bebaskan Mahasiswa yang Ditahan Polisi
Sumber :
VIVAnews
- Senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Fachrul Razi, mendatangi kantor Polres Lhokseumawe, Selasa, 11 November 2014. Dia didampingi ratusan mahasiswa yang menuntut pembebasan rekan mereka yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu.


Seorang mahasiswa, Tri Juanda, ditangkap Polres Lhokseumawe karena menjadi koordinator aksi demonstrasi warga korban penggusuran PT Arun pada 27 Oktober 2014. Ia dijerat pasal 160 KUHP karena menghasut orang lain sehingga terjadi perusakan atau tindak pidana yang diatur pasal 170 KUHP.


Fachrul bersama beberapa mahasiswa dipersilakan masuk dan melakukan mediasi bersama pihak Polres. Ratusan mahasiswa yang lain berunjuk rasa di halaman kantor Polres.
Imbas Gempa Garut, Rumah Warga hingga Rumah Sakit Rusak


Kelana Wastra Fashion Fest 2024: Perpaduan Modern dan Tradisional dalam Sembilan Inspirasi Busana
Setelah lebih dua jam, Fachrul keluar bersama Tri Juanda dan didampingi Kepala Polres Lhokseumawe, AKBP Cahyo Hutomo. Tri disambut gembira rekan-rekan mereka yang langsung menghampiri dan memeluknya bak pahlawan.

Deretan negara Ini Ternyata Miliki Jumlah Janda Terbanyak di Dunia

Di depan para mahasiswa dan korban penggusuran PT Arun, Fachrul menyampaikan ungkapan rasa syukurnya. Ia juga meminta aksi anarki yang menyebabkan Tri Juanda ditahan tidak terjadi lagi.


“Tidak ada kekerasan dan anarki untuk diulang. Selama ketidakadilan terjadi, kita akan tetap terus berjuang. Siapa pun yang merampas tanah rakyat, mengambil hak-hak rakyat Aceh, wajib kita minta kembali,” ujar Fachrul.


Tri Juanda berterima kasih kepada rekan-rekannya yang berjuang untuk membebaskannya. Kata dia, meski telah keluar dari tahanan, perjuangan belum berakhir. “Ini bukan akhir perjuangan,” Juanda berseru lewat pengeras suara.


Bukan dibebaskan


Kepala Polres Lhokseumawe, AKBP Cahyo Hutomo, mengatakan bahwa Tri Juanda tidak dibebaskan. Tri hanya diberi penangguhan penahanan, sementara kasusnya tetap diproses.


“Ini jangan disalahartikan ya, ini bukan pembebasan. Hukum tetap kita tegakkan, ini hanyalah mekanisme hukum terkait dengan hak-hak penangguhan penahanan,” kata Cahyo kepada
VIVAnews.


Ia mengungkapkan, bersama tim mediasi termasuk Senator RI itu, mereka setuju melepas Tri dengan kesepakatan proses hukum tetap dilanjutkan. Cahyo mengatakan dia tidak mau dianggap membenarkan tindakan anarki yang mereka anggap dilakukan Tri Juanda.


“Ini adalah negara hukum. Apa pun ceritanya, yang namanya hukumlah yang mengawal demokrasi mereka. Jadi, jangan sampai disalahartikan keluar dari jalur sehingga anarki dianggap pembenaran. Kita tidak mau. Yang jelas, ini adalah proses hukum mengawal demokrasi,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya