Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyatakan bahwa upah layak untuk pewarta tingkat reporter di Ibu Kota pada tahun 2015 sebesar Rp6.510.400 per bulan. Penghitungan itu didapat selain dari lima komponen barang dan jasa yang menjadi kebutuhan jurnalis, juga berdasarkan pertimbangan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tahun ini.
"Profesi jurnalis, memiliki tingkat kesulitan tersendiri. Spesifikasi kebutuhannya tidak sama dengan buruh. Karena itu, tingkat upah sebesar Rp6,51 juta kami anggap layak untuk kebutuhan seorang reporter di Jakarta," ujar Ketua AJI Jakarta, Umar Idris, di sekretariat AJI Jakarta, Selasa, 25 November 2014.
Baca Juga :
Dikritik karena Biarkan Istrinya Tinggal Serumah dengan Pria Lain, Adipati Dolken: Dia Senang
"Profesi jurnalis itu berbeda dengan buruh dan tentu kebutuhannya juga berbeda. Begitu pun tuntutan perusahaan dan publik, juga besar kepada mereka. Sebab itu kami meminta kepada perusahaan media untuk memberikan upah layak kepada mereka," ujar Umar.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia (FSPMI), Abdul Manan, menyayangkan masih banyak perusahaan media yang memberikan upah jurnalisnya dengan merujuk ke UMP. Sementara, beban kerja jurnalis jauh berbeda dengan kerja yang dilakukan buruh lainnya.
"Kami nilai perusahaan yang merujuk ke UMP itu tidak fair. Upah jurnalis harus diukur dari sektor yang berbeda. Jadi tidak bisa disamakan dengan buruh lainnya," katanya. (ren)
Baca berita lain:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia (FSPMI), Abdul Manan, menyayangkan masih banyak perusahaan media yang memberikan upah jurnalisnya dengan merujuk ke UMP. Sementara, beban kerja jurnalis jauh berbeda dengan kerja yang dilakukan buruh lainnya.